Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian teguran tertulis I kepada Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Yudi dinilai telah melanggar kode etik lantaran telah menyebarkan informasi tidak benar perihal pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi Polri.
"Teguran tertulis I," kata anggota Dewan Pengawas KPK yang menjadi majelis etik, Harjono, dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, teguran tertulis I berlaku selama 3 bulan.
Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
Dikonfirmasi terpisah, Yudi mengaku menerima putusan tersebut dan bersedia menjalani segala konsekuensinya. Ia menegaskan sikapnya membela penyidik Rossa merupakan tanggung jawab sebagai ketua wadah pegawai.
"Tadi saya sudah mendengar langsung putusannya, saya menerima putusan dari Dewas tersebut," kata Yudi saat dikonfirmasi.
Yudi diadili atas laporan Ian Shabir selaku anggota Tim Juru Bicara KPK atas polemik pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri. Ian mengatakan Yudi telah menyebarkan informasi yang salah sehingga merugikan lembaga.
Saat itu, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
(ryn/fra)