Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mempengaruhi independensi lembaga antirasuah itu.
Hal ini dikatakannya dalam sidang perkara uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang digelar secara virtual, Rabu (23/9).
"Apakah status pegawai sebagai ASN itu akan berdampak kepada kemandirian atau independensi pegawai? saya berkali-kali ketika berdiskusi dengan staf di bawah selalu kami sampaikan, profesionalisme, indepedensi itu akan tetap kami junjung, tidak ada hubungannya independensi dengan status pegawai selaku ASN," kata Alex.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Ada pun PP Nomor 41 Tahun 2020 itu merupakan tindak lanjut dari Revisi UU KPK yang dilakukan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, terkait independensi itu, Alex lalu mencontohkan soal penyidik kejaksaan maupun Polri yang juga berstatus ASN.
"Apakah jaksa selaku penyidik di Kejagung itu mereka bekerja tidak independen, independen. Penyidik di kepolisian apakah mereka bekerja tidak independen, tidak, pasti juga independen, profesional, lepas dari statusnya sebagai ASN,"
Selain itu, dengan adanya peralihan status itu, ia juga menyebut tidak serta-merta akan membuat mudah untuk memindahkan pegawai lintas lembaga. Apalagi jika pemindahan dilakukan atas dasar sanksi maupun ketidaksukaan.
"Perlu persetujuan dari lembaga yang dimana lembaga itu dituju dan tentu ada persetujuan dari instansi asal pegawai tersebut tidak serta merta pegawai itu pindah, apalagi Yang Mulia, KPK berdasar uu yang baru kan hanya di Ibu Kota. Mau pindah kemana? KPK tidak punya cabang di daerah," ucap Alex.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron menambahkan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu tidak perlu dikhawatirkan, sebab, kata dia, hal-hal yang berkaitan dengan regulasi dan kelembagaan masih diatur oleh KPK sendiri.
"Yang penting walau status pegawai KPK menjadi ASN, tetapi regulasinya KPK sendiri yang mengatur, manajemen SDM-nya, KPK yang atur, kemudian juga operasional tetap kami yang mengatur," kata Ghufron
(yoa/agt)