Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra selaku tersangka pemberi suap untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/9).
Namun, saat mendatangi Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, pagi tadi, Djoko Tjandra nampak tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol.
Dengan tampilan rapi berbaju batik dan masker putih, Djoko juga terlihat membawa sebuah tas yang ditentengnya di tangan kanan sebelah kiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalan-jalan," ujar Djoko Tjandra, yang kini berstatus tahanan Kejagung, saat ditanyai awak media perihal kedatangannya pada Kamis (24/9) pagi.
Saat dihubungi CNNIndonesia.com, Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo enggan berkomentar banyak soal tampilan Djoktjan yang merupakan seorang terpidana kasus korupsi dan hendak menjalani pemeriksaan dalam kasus yang lain.
"Saya tidak tahu, tanya ke penyidik saja ya," ujar Soesilo saat dihubungi, Kamis (24/9).
Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa kliennya mendatangi Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemberian suap dalam pengurusan proyek bebas lewat Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Soesilo pun enggan menjabarkan lebih lanjut soal materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Djoko Tjandra.
"Selebihnya dapat ditanyakan kepada penyidik," pungkas dia.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki sebagai penerima suap, kemudian eks Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya sebagai perantara suap, dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.
Tersangka Pinangki saat ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakpus. Dia dijerat dengan tiga dakwaan berbeda. Ia didakwa dengan Pasal gratifikasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemufakatan Jahat.
Jika merujuk pada surat dakwaan Pinangki, dia diduga menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Dalam dakwaanya, jaksa menyatakan uang US$500 ribu itu merupakan uang pangkal dari US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
(mjo/arh)