Istri Meninggal, Ruslan Buton Diizinkan Keluar Rutan 4 Hari

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2020 15:11 WIB
Ruslan mendapat izin empat hari terhitung Jumat (25/9) hingga Senin (28/9) untuk keluar dari Rutan Bareskrim sebagai hari berduka.
Pecatan TNI Ruslan Buton. (Dok. Istimewa via detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Istri terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton meninggal dunia, Jumat (25/9). Informasi mengenai hal itu dikabarkan oleh Pengacara Ruslan, Tonin Tachta.

"Telah berpulang ke rahmatullah Ibu Erna (Istri Panglima Eks Tri Matra Nusantara) Eks Kpt Inf Ruslan Buton, karena sakit," kata Tonin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (25/9).

Tonin menyatakan pihaknya telah mengajukan izin kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Ruslan yang saat ini ditahan dapat menghadiri pemakaman istrinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengajuan itu, Ruslan mendapat izin 4 hari terhitung Jumat (25/9) hingga Senin (28/9) untuk keluar dari Rutan Bareskrim.

"Memerintahkan agar Terdakwa kembali ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah izin keluar tahanan selesai," dikutio dari surat ketetapan Hakim PN Jakarta Selatan.

Ruslan sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Tenggara, Polres Buton dan POM TNI AD, Kamis (28/5), pukul 10.30 WITA di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan itu berdasarkan laporan yang diterima kepolisian pada 22 Mei. Ruslan didakwa telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Dakwaan itu terkait tindakan Ruslan yang meminta agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri lantaran dinilai gagal menyelamatkan bangsa dan negara dengan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan Jokowi.

"Bahwa ia terdakwa Ruslan Buton Bin La Mudjuni pada Senin 18 Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2020 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Jaksa Abdul Rauf saat membacakan surat dakwaan, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8) sore.

(yoa/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER