Tersangka kasus ujaran kebencian, eks TNI Ruslan Buton kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus hoaks dan penghinaan terhadap penguasa.
Kuasa Hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun menyebut gugatan kliennya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6), bersama dua gugatan lain dari Erna Yudhiana dan Sultan Nur Alam San Regga selaku istri dan anak Ruslan.
"Tiga permohonan dan lagi antre di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Selatan," kata dia lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri dan anak Ruslan mengajukan gugatan atas penangkapan Ruslan. Dalam salinan berkas gugatan yang diterima CNNIndonesia.com, Ruslan, istri Ruslan dan anaknya, melayangkan gugatan ke Kepala Kepolisian RI dan kepala Bareskrim.
"Sebagai Putra (anak) dari Ruslan alias Ruslan Buton bermaksud menggunakan hak konstitusinya guna melakukan pembelaan dan melepaskan ayahnya melalui praperadilan berdasarkan kepada Pasal 1 Angka 10 Juncto Pasal 79 Juncto Pasal 77 KUHAPidana selaku Keluarga," demikian tertulis dalam berkas gugatan tersebut.
Gugatan praperadilan Ruslan sebelumnya telah ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada Kamis (25/6) lalu. Ia mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juni lalu.
Praperadilan itu diajukan Ruslan lewat tim pengacaranya karena menganggap penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Haryadi menilai penetapan Ruslan Buton sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah, yakni dua orang saksi dan tiga orang ahli, serta sejumlah barang bukti atau surat.
Ruslan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran pada akhir Mei 2020.
(thr/wis)