Tim Kuasa Hukum tersangka makar Ruslan Buton, Hendry Badiri meminta kliennya dihadirkan dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hendry mengatakan Ruslan perlu hadir di persidangan karena sesuai dengan pasal 82 KUHAP, yang menyatakan dalam memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, hakim mendengarkan keterangan tersangka atau pemohon.
"Memerintahkan Termohon I menghadirkan Tersangka selama persidangan praperadilan," kata Hendry dalam sidang perdana gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praperadilan jilid II ini, Ruslan menggugat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum masing-masing sebagai termohon I dan II atas penetapan tersangka terhadapnya.
Hendry menyatakan telah terjadi pengabaian hukum yang dilakukan karena Ruslan belum menjalani pemeriksaan sebelum penetapan tersangka.
Ruslan ditangkap pada 28 Mei berdasarkan surat perintah dengan status tersangka. Sementara, menurut Hendry, Ruslan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei berdasarkan Surat Ketetapan tanggal 26 Mei 2020 Nomor S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber.
Karena hal itu, menurutnya penetapan tersangka Ruslan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan calon tersangka.
"Pemohon dapat menyatakan Termohon I dan/atau Termohon II tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dalam menetapkan Ruslan menjadi tersangka dalam menerbitkan Surat Keterapan Nomor S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020," kata dia.
Pada praperadilan sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan Ruslan. Ruslan sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran pada akhir Mei 2020.
Ruslan dijerat setelah dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur lewat sebuah video pada 18 Mei lalu. Dalam video tersebut, mantan prajurit TNI itu menilai Jokowi gagal menyelamatkan warga di tengah pandemi virus corona.
(ain/mjo/ain)