Tersangka petugas rapid test risiko Covid-19 yang melakukan pencabulan terhadap penumpang di Bandara Soekarno Hatta sempat melarikan diri ke Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara sebelum ditangkap polisi.
Polisi mengatakan tersangka, EFY, mencoba kabur hingga ke Balige setelah ramai di media sosial mengenai aksi cabul dan pemerasannya terhadap perempuan penumpang di bandara Soetta. EFY yang ditangkap pada Jumat (25/9) pagi tadi itu telah dibawa ke Jakarta guna diperiksa lebih dalam oleh polisi.
"Dia (EFY) mengaku bahwa mendengar adanya cuitan kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum langsung ke Sumut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengungkapkan tersangka EFY ditangkap bersama istri dan anaknya. Sejauh ini penyidik Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kelanjutannya nanti kita tunggu saja karena yang bersangkutan kita bawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Yusri.
Kasus ini diketahui bermula dari unggahan korban LHI di akun Twitternya, @listongs. Dia mengaku menjadi korban pemerasan dan pelecehan oleh seorang oknum dokter berinisial EFY.
LHI mengaku diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif. Tak hanya itu, LHI juga mengaku mengalami aksi pelecehan oleh EFY.
Dalam kasus ini EFY dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.
Kemarin pun polisi melakukan pemeriksaan terhadap PT Kimia Farma yang menjadi penyelenggara rapid test di Bandara Soetta dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal status EFY.