Busyro Diminta Mundur dari Pengacara Bambang Trihatmodjo

CNN Indonesia
Minggu, 27 Sep 2020 12:31 WIB
Pemilihan Bambang dikhawatirkan bukan karena faktor profesionalisme, namun lebih pada sosoknya yang selama ini memperjuangkan keadilan publik.
Busyro Muqoddas diminta mundur dari pengacara Bambang Trihatmodjo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu KH berharap, Busyro Muqoddas mengundurkan diri dari tim pengacara Bambang Trihatmodjo. Putra Presiden RI ke-2, Soeharto itu menggugat Menteri Keuangan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997. 

"Kami berharap Pak Busyro sebagai mantan Dewan Etik ICM mundur saja sebagai tim kuasa hukum Bambang Trihatmojo dan tetap fokus dalam memperjuangan keadilan bagi publik, bukan kasus privat. Apalagi sosok beliau saat ini sangat dibutuhkan rakyat Indonesia," kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY), saat dihubungi CNN Indonesia.com, Minggu (27/9).

Wahyu mengaku khawatir, putra mantan penguasa Orba itu memilih Busyro tidak sekedar karena yang bersangkutan merupakan advokat profesional. Melainkan juga pertimbangan bahwa Busyro yang juga mantan ketua Komisi Yudisial (KY) RI selama ini terkenal konsisten dalam memperjuangkan hak-hak publik, dan tetap kritis pada rezim yang berkuasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, lanjut Wahyu, rezim sekarang telah menjadikan KPK semakin jauh dari independensinya, pasca revisi Undang-Undang KPK. Ditambah lagi janji penegakan HAM di rezim sekarang yang juga masih menjadi pepesan kosong.

Sementara Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo berpendapat bahwa Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah, secara pribadi pasti memiliki pertimbangan sendiri ketika memutuskan sebagai kuasa hukum Bambang Trihatmodjo.

Trisno mengaku paham dengan sepak terjang dan pilihan Busyro  dalam menangani suatu kasus. Sebab, sejak tahun 1993, dirinya telah mengikuti aktivitas Busyro sebagai advokat.

"Beliau (Busyro) akan mengambil sikap sama, dan menurut saya bila ada yang tidak sesuai dengan pandangan pembelaannya, maka saya meyakini beliau akan mundur dari tim," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Sebagaimana diketahui, Putra Presiden RI ke-2 Soeharto itu sedang menggugat Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

Busyro sendiri mengakui bahwa dirinya masuk dalam tim hukum Bambang Trihatmodjo. Ia memilih tetap berada dalam tim hukum tersebut lantaran kasus tersebut menurutnya bukan kasus korupsi.

Gugatan yang diajukan Bambang menurutnya lebih kepada kasus administrasi.

"Perkara klien kami bukan perkara dugaan korupsi. Dia dicegah paspornya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI. Perkaranya merupakan kasus administrasi dan menjadi kewenangan PTUN DKI," kata Busyro, Sabtu (26/9).

(sut/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER