Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat delapan kampanye Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengonfirmasi jumlah pelanggaran itu ditemukan pada hari pertama kampanye, Sabtu (26/9). Sementara laporan hari kedua masih dihimpun dari berbagai daerah.
"Di hari pertama kampanye, terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan," ucap Fritz lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fritz merinci kampanye di Medan ada pelanggaran protokol kesehatan saat paslon menghadiri kegiatan relawan. Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian di Purbalingga ada pelanggaran protokol kesehatan dalam deklarasi pasangan calon. Bawaslu juga menemukan peserta kampanye tidak menerapkan jaga jarak pada kampanye di Mojokerto.
Di Dompu dan Kabupaten Bandung, terdapat pertemuan tatap muka dengan lebih dari lima puluh orang peserta. Lalu ada sosialisasi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Kaimana.
"Kami beri teguran tertulis," tegas Fritz.
Bawaslu juga mencatat ada kampanye yang digelar tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di 20 kabupaten/kota. Mereka juga telah melakukan penertiban dengan menurunkan 82.198 alat peraga yang melanggar aturan di 46 kabupaten/kota.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai pada Sabtu (26/9). Kampanye digelar selama 71 hari hingga Sabtu (5/12). Kemudian dilanjut masa tenang selama tiga hari hingga hari pencoblosan pada Rabu (9/5).
(dhf/wis)