Sebanyak 2.256 sepatu merek New Balance (NB) yang akan diekspor ke Amerika Serikat dibawa kabur sopir truk perusahaan ekspedisi. Ribuan sepatu khusus ekspor yang dibawa kabur itu kemudian dijual ke pembeli besar di kawasan Pasar Kemis, Tangerang.
Dua tersangka, TP dan AS, sendiri telah berhasil dibekuk polisi.
Peristiwa dibawa kaburnya ribuan sepatu itu sendiri ketahuan setelah pihak produsen melapor ke polisi perihal pengiriman pada 30 Juli 2020, namun sampai bulan selanjutnya muatan tersebut tak juga sampai ke pelabuhan Tanjung Priok untuk diekspor ke AS. Kemudian, perusahaan sepatu pun melapor ke polisi pada 6 September 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapatkan laporan, kita memeriksa saksi korban, perusahaan dari PWI (PT Parkland World Indonesia), pabrik sepatu new balance. Kemudian pemeriksaan (jasa truk) ekspedisi," kata Kapolres Serang Kabupaten (Serkab), AKBP Mariyono, di kantornya, Senin (29/9).
Dari situ diketahui sopir truk tersebut merupakan karyawan perusahaan ekspedisi, namun baru sebulan bekerja di sana dengan identitas palsu. Polisi kemudian mendeteksi TP berada di Jakarta pada 25 September 2020, dan dilakukan penangkapan di hari itu juga. Dari pemeriksaan, TP dibantu AS yang merupakan teman di kampung asalnya di Jawa Tengah.
"25 September kita mengidentifikasi keberadaan tersangka ini ada di daerah Jakarta. Kemudian di tangkap terhadap tersangka atas nama TP. Selanjutnya kita tangkap tanggal 26 atas nama AS," ujar Mariyono.
Oleh AS, sepatu itu di jual ke pedagang besar di Pasar Kemis, Tangerang, senilai Rp 150 juta. Beruntung ribuan sepatu itu belum dijual eceran oleh pembelinya. Jika ditotal, ribuan sepatu itu nilainya mencapai Rp570 juta.
TP mengaku membawa sepatu dari dalam PT PWI, kemudian mematikan GPS truck sebelum masuk Gerbang Tol (GT) Cikande. Kemudian di rest area Karang Tengah, dia turun dan menaiki minibus untuk pergi ke Jateng.
Truk berisi ribuan sepatu itu sendiri kemudian dibawa AS untuk dijual ke pembeli besar di daerah Pasar Kemis, Tangerang. Dari Rp150 juta yang disepakati, baru tanda jadi sebesar Rp100 juta.
"Saya yang muat di dalam pabrik, terus di dalam tol ganti orang sama AS. Saya naik mobil kecil. (Teman) Satu kampung," kata TP.
Karena perbuatannya, TP dan AS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
"Sampai saat ini masih ada pengembangan. Orang dalam masih kita dalami, hingga kini masih kasus penggelapan. Ancaman 4 tahun penjara. (Baru) Kerja satu bulan, sempat kabur ke Jateng," ujar Mariyono.
(ynd/kid)