Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi memberikan peringatan kepada jajarannya yang kecolongan adanya keramaian warga tanpa mematuhi protokol pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Peringatan tersebut ia sampaikan kepada jajaran polisi se-Jateng, imbas keramaian massa pada kegiatan panggung dangdut yang menjadi hiburan hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pada Rabu (23/9) lalu.
"Saya sudah beri warning ke jajaran untuk tidak lagi kecolongan. Anggota akan saya uprek-uprek sebelum saya diuprek-uprek. Kalau tidak berani membubarkan, saya sendiri yang akan turun membubarkan," kata Luthfi dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung Grhadika Bakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi menerangkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, tak terkecuali di internal anggotanya.
"Sudah ada sejumlah saksi, sudah cukup bukti. Proses kita jalan terus, ada beberapa internal anggota, selain Kapolsek [Tegal Selatan] ada juga Kasat (Kasat Intelkam)," ujar Luthfi.
Buntut dari kasus dangdutan di Tegal, Polri melakukan pencopotan terhadap Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno karena dianggap yang bertanggung jawab dalam hal memberikan izin penyelenggaraan acara.
Mengenai kegiatan itu sendiri, seperti dikutip dari Antara, Joeharno mengaku awalnya memberikan izin penyelenggaraan organ tunggal. Namun, klaimnya, izin tersebut disalahgunakan pemilik hajat sehingga ia mencabutnya. Kendati demikian, kata dia, meski izin sudah dicabut oleh kepolisian, penyelenggara hajatan tetap ngotot menyelenggarakan pentas dangdut itu.
"Dia (penyelenggara hajatan) sudah ngomong, silakan izin dicabut tetapi hajatan tetap saya laksanakan, semua risiko saya yang menanggung, tanpa melibatkan TNI dan Polri," katanya.
Di satu sisi, Koordinator Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Omah Publik, Nanang Setyono, meminta proses penindakan oleh Polri tidak hanya berhenti pada pencopotan Kapolsek Tegal Selatan. Nanang mengatakan terkait perizinan acara ada mekanismenya di mana Polsek hanya memberikan rekomendasi, sedangkan Polres adalah yang mengeluarkan izin. Bahkan bila acara dangdutan tersebut menghadirkan artis nasional, maka izin yang mengeluarkan adalah Polda.
"Polri harus mengevaluasi secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti di pencopotan Kapolsek. Perijinan keramaian acara itu mekanismenya jelas, dari bawah, Polsek mengeluarkan rekomendasi, Polres yang mengeluarkan ijin, bila ada publik figur nasional, ijin yang mengeluarkan Polda. Jadi, Kapolres dan Kapoldanya bisa dievaluasi," ungkap Nanang.
Nanang juga menambahkan bila penindakan juga harus diberikan kepada penyelenggara acara, dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Meski telah meminta maaf, Polri tetap dapat menariknya ke proses hukum.
"Sebagai asas keadilan dan kepatuhan bersama, penyelenggara acara harus diperiksa bahkan diberi penindakan meski yang bersangkutan telah meminta maaf. Ini dilakukan sebagai upaya efek jera untuk yang lain," tambah Nanang.
Keramaian dangdutan di Kota Tegal sempat menjadi viral di media sosial karena ribuan massa yang berkumpul dan berjoget terlihat tak mengindahkan protokol kesehatan dengan tanpa mengenakan masker.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak bisa menyembunyikan kegeramannya kepada Wakil Ketua DPRD yang bersikeras menggelar panggung hiburan untuk hajatannya.
Dalam sambutannya pada webinar Kagama, Minggu (27/9), Ganjar mengatakan bahwa pejabat itu menunjukkan 'kengeyelan' yang di dalamnya akan mengganggu politik kesehatan masyarakat sehingga berdampak pada perekonomian nantinya.
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sendiri sudah bersuara terkait panggung hiburan yang tetap ia gelar di tengah pandemi Covid-19. Dia mengaku itu sebagai kekhilafan, dan telah meminta maaf.
Ia pun mengaku mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan panggung hiburan dangdut tersebut.
"Semua proses (hukum) sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya, Sabtu (27/9) malam seperti dilansir Antara.
"Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan," imbuh pria yang juga Ketua DPD Golkar Kota Tegal tersebut.
Atas kegiatan tersebut, DPD Golkar Jawa Tengah pun memberikan teguran kepada Wasmad.
(dmr/kid)