Motif Rapid Test Cabul Bandara Soetta, Nafsu hingga Uang

CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2020 13:33 WIB
Petugas rapid test di Bandara Soetta yang menjadi tersangka penipuan dan pelecehan, EFY, mengaku melakukan aksinya karena tak dapat menahan hawa nafsu.
Ilustrasi tersangka. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Petugas rapid test risiko Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta yang menjadi tersangka penipuan dan pelecehan, EFY, mengaku melakukan aksinya karena tak dapat menahan hawa nafsu.

"Motif pelaku itu yang pertama karena dia nafsu," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

Motif itu terungkap dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka. Selain itu, kata Alexander, tersangka EFY juga melakukan aksinya atas dasar motif ingin mendapatkan uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif selanjutnya karena ingin mendapatkan uang lebih," ucap Alexander.

Alexander menuturkan sejauh ini tersangka mengaku baru melakukan aksinya satu kali saja. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman atas pengakuan yang bersangkutan.

Alexander mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban aksi tersebut bisa melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana apapun jangan ragu melaporkan ke Polresta Bandara Soetta," tuturnya.

Kasus yang melibatkan EFY ini bermula dari unggahan seorang penumpang perempuan berinisial LHI melalui akun twitternya, @listongs.

Dalam cuitannya itu, LHI mengaku diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non-reaktif. Ia juga mengaku dirinya mengalami pelecehan selama pemeriksaan.

EFY ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diringkus di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Dia kabur ke daerah itu setelah mengetahui cuitan LHI ramai di media sosial

Atas perbuatannya, EFY dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.

Kekinian, EFY juga telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (26/9) lalu.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER