Dua Hari Masa Kampanye, Bawaslu Catat 18 Pelanggaran Protokol

CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2020 17:28 WIB
Bawaslu mencatat ada 18 pelanggaran, mayoritas pengumpulan massa dan tidak mematuhi protokol corona.
Badan Pengawas Pemilu mencatat ada 18 pelanggar protokol pencegahan virus corona selama dua hari masa kampanye berlaku (CNN Indonesia/Farida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 18 pelanggaran terhadap protokol pencegahan virus corona (Covid-19) selama dua hari masa kampanye Pilkada 2020 berlaku yakni pada 26 dan 27 September.

Sebanyak delapan pelanggaran terjadi pada Sabtu (26/9). 10 pelanggaran lainnya ditemukan pada Minggu (27/9).

"Ditemukan 10 Kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan," kata Afif kepada wartawan, Senin (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delapan pelanggaran di hari pertama terjadi di delapan daerah, yaitu Kota Medan, Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Purbalingga, Mojokerto, Kaimana, Dompu, dan Kabupaten Bandung.

Sebagian besar temuan adalah kampanye dengan melibatkan massa lebih dari lima puluh orang ataupun tak mengindahkan jaga jarak. Bawaslu meresponsnya dengan teguran tertulis.

Pada hari kedua, pelanggaran terjadi di sembilan daerah, yaitu Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, dan Tojo Una-Unan.

Selain pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu juga menemukan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di 29 kabupaten/kota. Mereka juga menemukan ribuan alat peraga kampanye yang tak sesuai aturan.

"Terdapat 6.905 alat peraga melanggar yang diturunkan oleh Bawaslu di 26 kabupaten/kota," tuturnya.

Di Medan, dua paslon yang berkontestasi sama-sama melanggar protokol kesehatan. Mereka menghadiri acara yang tidak mematuhi protokol pencegahan virus corona.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 telah bergulir sejak Sabtu (26/9). Ratusan paslon di 270 daerah diperkenankan berkampanye selama 71 hari. Sementara hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu (9/12).

(dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER