Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi Rohadi yang dilakukan pada Jumat (25/9) lalu itu berdasarkan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020. Rohadi akan menjalani hukuman penjara lima tahun.
"Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohadi merupakan panitera pengganti di PN Jakut yang terbukti menerima suap Rp300 juta untuk meringankan vonis penyanyi dangdut Saiful Jamil. Rohadi menerima uang itu dari kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah, melalui pengacara Bertha Natalia.
Dalam kasus ini, Rohadi divonis tujuh tahun penjara. Namun, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK yang diajukan Rohadi. Hukuman Rohadi pun dikurangi menjadi lima tahun penjara.
Selain kasus suap Saipul Jamil, Rohadi juga dijerat oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga melakukan kejahatannya itu saat menjadi panitera pengganti PN Jakut dan PN Bekasi. Lembaga antirasuah juga telah menyita sejumlah aset terkait gratifikasi dan TPPU.
(thr/fra)