Tersangka, Kadis PUPR Lamsel Ditahan di Rutan KPK 20 Hari

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2020 01:58 WIB
KPK menahan mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi selama 20 hari usai menetapkannya sebagai tersangka suap.
Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi akan menghuni Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (HH) selama 20 hari.

Hermansyah sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Tersangka HH dilakukan penahanan di Rutan Negara Cabang KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ditahan, Hermansyah bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dulu untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam perkara ini, ia diduga berperan mengumpulkan uang suap terhadap mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Penetapan Hermansyah sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang melibatkan Zainudin yang diketahui merupakan adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Zainudin sebelumnya tertangkap tangan oleh KPK pada pertengahan tahun 2018 setelah menerima suap dari Gilang Ramadhan terkait fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Zainudin juga sudah dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

Dalam perkara ini, HH diperintahkan oleh Zainudin untuk memungut fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek. 

Atas perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dmi/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER