Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, mencatat hingga 26 September 2020 terdapat 637.102 penduduk setempat yang melanggar protokol kesehatan virus corona.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh individu maupun lembaga.
"Sebanyak 90 persen dilakukan oleh perorangan," kata lelaki yang karib disapa Emil dalam jumpa pers daring, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama sepekan ini, kata dia, nilai total denda operasi yustisi mencapai Rp38 juta. Selama melakukan operasi yustisi, tim juga membagikan masker yang bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat.
"Operasi yustisi ini sudah dilakukan dengan maksimal oleh Pak Kapolda, Pak Pangdam baik Polda Jawa Barat maupun Polda Metro yang selalu yang dilakukan berbarengan dengan pemberian masker," ujarnya.
Penegakan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar, M. Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan secara masif di sepuluh daerah pada 28 September sampai 3 Oktober 2020.
Kesepuluh daerah tersebut yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon.
"Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan," tutur Ade.
Menurut Ade, operasi penegakan bakal melibatkan banyak pihak. Mulai dari Gugus Tugas Jabar sampai Satpol PP kabupaten/kota.
Selain operasi penegakan, Satpol PP Jabar akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (Sipelem), dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan secara komprehensif Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.
"Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi. Operasi digelar tiap hari. Mereka juga sudah menerapkan sanksi berat," ucapnya.
Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.
Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha.
(hyg/ayp)