Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan maklumat agar masjid dan musala steril dari berbagai kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020. Maklumat ini ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla pada 25 September 2020.
"Menyikapi rencana pilkada yang sedang menuju waktu yang ditentukan, maka pimpinan pusat DMI mengeluarkan maklumat agar seluruh masjid/musala disterilkan dari seluruh kegiatan kampanye politik atau kepentingan partai dan perorangan," dikutip dari maklumat tertulis, Selasa (29/9).
DMI khawatir kegiatan kampanye itu dapat mengganggu keutuhan dan keharmonisan jemaah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam maklumatnya, DMI juga meminta agar masjid dan musala steril dari berbagai atribut pilkada, baik kepartaian atau banner kontestan.
Pasalnya, atribut pilkada di dalam masjid atau musala dapat memicu sentimen kelompok dan mengganggu kerukunan jemaah, umat dan masyarakat berskala luas, hingga mengganggu kerukunan umat beragama.
DMI juga meminta agar seluruh tingkatan pimpinan dan anggotanya bersikap netral dan tidak melibatkan DMI dalam mendukung maupun menentang terhadap kepentingan partai maupun kontestan pilkada.
Selain itu, DMI juga mengimbau agar proses pemungutan suara tidak berada di lingkungan masjid untuk mencegah penularan covid-19.
"Agar proses pemungutan suara dan TPS tidak ditempatkan di lingkungan masjid/musala mengingat besarnya ancaman penularan virus covid-19 dan demi terjamin keamanan serta kesehatan bersama," katanya.
Pemerintah diketahui akan tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Presiden Joko Widodo berkukuh tetap menggelar pilkada dengan alasan belum ada pihak yang mengetahui kapan pandemi akan berakhir.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun sejumlah aturan kampanye dengan membatasi jumlah peserta untuk mencegah penularan covid-19.
(psp/psp)