Raperda Covid Diminta Atur Isolasi Mandiri dan Swab Gratis

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2020 00:57 WIB
Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar isolasi mandiri diatur dalam raperda terkait Covid-19 karena selama ini kerap berubah-ubah.
Suasana Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan yang dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di Jakarta, Minggu, 27 September 2020. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penanganan Covid-19 mencantumkan prosedur isolasi mandiri bagi pasien positif terpapar virus corona.

Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Riano P. Ahmad menilai hal ini perlu dilakukan agar aturan mengenai isolasi mandiri tidak berubah-ubah.

"Prosedur dan mekanisme isolasi mandiri yang perlu kepastian, tidak sewaktu-waktu berubah, sehingga membingungkan," kata Riano saat membacakan pandangan umum Fraksi PAN saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riano menambahkan, PAN juga mengusulkan agar raperda ini memperjelas mengenai jaminan kesehatan dan prosedur penanganan pandemi Covid-19. Menurut dia, hal ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

"Agar masyarakat dipermudah dalam mengakses layanan kesehatan terkait Covid-19," ujarnya.

Partai berlambang matahari itu juga meminta Pemprov DKI Jakarta memasukkan prosedur pemakaman pasien positif Covid-19 ke raperda.

Di sisi lain, PAN juga meminta agar raperda mengatur mengenai tes swab gratis bagi warga Jakarta. Menurutnya, hal ini perlu agar warga tidak dibebani pembiayaan yang memberatkan.

"Kami menekankan agar warga tidak dibebani dengan pembiayaan-pembiayaan yang semakin memberatkan serta pemerintah provinsi harus segera menetapkan pemeriksaan swab gratis bagi warga," ungkap Riano.

PKS Usul Raperda Atur Pembelajaran

Sementara itu, Fraksi PKS DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI Jakarta mencantumkan aturan mengenai proses belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi di masa pandemi.

Anggota Fraksi PKS Solikhah mengatakan aturan ini dibutuhkan agar ada payung hukum yang jelas mengenai kegiatan pembelajaran di masa pandemi. Diketahui, sejak wabah virus corona melanda Jakarta, seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun perguruan tinggi ditiadakan demi mencegah penularan virus corona.

"Fraksi PKS mencatat bahwa dalam muatan peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan Covid-19," kata Solikhah.

Sejumlah siswa melakukan aktivitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan fasilitas jaringan internet gratis hasil swadaya masyarakat di Sanggar Berase Petamburan, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2020. Rencananya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bakal menggunakan anggaran Rp7,2 triliun untuk membelikan kuota internet bagi siswa, guru dan dosen selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) dilaksanakan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). CNN Indonesia/Bisma SeptalismaSejumlah siswa melakukan aktivitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan fasilitas jaringan internet gratis hasil swadaya masyarakat di Sanggar Berase Petamburan, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2020. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Dalam pandangannya, Fraksi PKS menilai aturan itu diperlukan sebagai dasar hukum mengenai proses pembelajaran jarak jauh. PKS juga berpandangan bahwa aturan dibutuhkan apabila ada sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di masa pandemi.

"Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung," tutur dia.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD sepakat menyusun raperda mengenai penanganan pandemi virus corona. Perda tersebut rencananya akan mengatur sejumlah hal, di antaranya mengenai tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, hingga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penyusunan raperda diusulkan lantaran selama ini penanganan wabah virus corona di Jakarta hanya berlandaskan Peraturan Gubernur atau Pergub. Tercatat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedikitnya tiga kali mengeluarkan peraturan gubernur.

Pertama, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam menangani Covid-19 di Jakarta. Kedua, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Serta yang ketiga, Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan hadirnya Perda Covid-19 nanti, maka penanganan wabah virus corona adalah hal yang harus dipertanggungjawabkan, baik dari segi kinerja maupun anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI.

(dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER