Mahfud: Pemerintah Tak Ikut Ngomong soal KAMI, Enggak Penting

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2020 14:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim pihaknya tidak ikut bicara terkait polemik KAMI dan pembubaran acaranya karena topik itu tak penting.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut tak penting bicara soal KAMI. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah selama ini tak pernah menyatakan antipati terhadap organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

"Pemerintah juga enggak pernah resisten dengan KAMI. Pemerintah sekali lagi tidak ikut ngomong soal KAMI. Enggak penting soal itu," kata dia, dikutip CNNIndonesia.com melalui program ILC yang juga diunggah ulang di kanal YouTube program tersebut, Rabu (30/9).

"Coba saya ingin tahu, siapa [pihak] pemerintah yang pernah menolak KAMI? Enggak ada. [Polemik] itu kan antara rakyat dengan rakyat, dan itu bagus saja demokratis," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menyebut pemerintah tak pernah melarang organisasi organisasi atau pandangan apapun selama tidak anarkistis dalam menyampaikan pendapat. Lagi pula, Mahfud mengaku senang jika banyak pendapat yang sifatnya kritis.

"Kadang kita pemerintah ini senang juga dengan perbedaan pendapat itu karena kemudian ada alasan untuk ambil keputusan. Ada gunanya juga itu demokrasi?" kata dia.

Terkait pembubaran acara KAMI di Surabaya, Mahfud menyebut kegiatan itu telah menyalahi aturan protokol kesehatan. Di masa pandemi, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

"Karena [acara KAMI] itu melanggar hukum. Di era pandemi ini kita keluarkan aturan dilarang kumpul tanpa izin. Kalau dapat izin jumlahnya pun sedikit, jarak sekian," kata dia.

"Oleh karena itu bukan cuma KAMI yah yang dilarang karena di tempat lain juga dibubarkan. Kan banyak," kata dia.

Kepolisian sebelumnya membubarkan acara Silaturahim Akbar KAMI, di Gedung Juang 45, Surabaya, Senin (28/9) karena dianggap tak mengantongi izin keramaian.

"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pembubaran itu mengacu kepada pasal 5 dan pasal 6 Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 bahwa kegiatan harus ada izin dari pihak berwenang.

Pemberitahuan acara baru diberikan pada 26 September 2020 atau dua hari sebelum acara. Selain itu, ada perubahan tempat pertemuan.

"Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," kata Trunoyudo.

Presidium KAMI Din Syamsuddin mengkritik Polri yang tak adil dalam tindakan itu; meminta massa KAMI membubarkan diri, sementara kelompok penolak KAMI dibiarkan berkerumun dan melanggar protokol kesehatan.

(tst/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER