Kejagung Mengaku Punya Bukti Penerimaan Suap Jaksa Pinangki

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2020 04:30 WIB
Penyidik di Jampidsus menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat dalam menjerat jaksa Pinangki terkait suap untuk proyek pembebasan terpidana Djoko S Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilepaskan dari borgol sebelum proses lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menegaskan sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan tuduhan menerima suap pengurusan proyek bebas terpidana Djoko S Tjandra yang sempat kabur melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Dalam hal ini, Pinangki sudah menjadi terdakwa dan kasusnya telah disidangkan. Dalam eksepsinya, Pinangki membantah telah menerima uang US$500 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Yang jelas kami yakin yang kami sangkakan alat bukti kami pasti sudah kuat lah," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alat bukti kita tahu bahwa yang bawa (action plan) Pinangki disana," sambungnya.

Febrie menyatakan eksepsi tersebut merupakan bentuk dari hak terdakwa dalam persidangan. Namun, keterangannya tidak akan mengganggu penyidikan. Dia menerangkan apabila memang ditemukan fakta-fakta baru, bukan tidak mungkin penyidik mendalami hal itu.

"Dia sebagai terdakwa ya mungkin ada beberapa hal yang ia sampaikan dan yang perlu kami uji dengan kesesuaian alat bukti yang dipegang oleh jaksa penuntut umum," kata Febrie.

Dalam sidang eksepsi yang berlangsung Rabu (30/9) di Pengadilan tipikor Jakarta, Pinangki mengatakan peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada Pinangki dalam menerima uang USD500 ribu itu tidak didukung dengan bukti nyata.

"Terdakwa tidak pernah meminta maupun menerima uang sebesar US$500 ribu baik dari Joko Soegiarto Tjandra maupun dari orang lain," kata Penasihat Hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di persidangan kemarin.

Kemudian, lanjut Aldres, Djoko Tjandra pun menyatakan Heriyadi Anggakusuma sudah meninggal dunia. Namun, pihak penyidik tidak pernah mencoba menggali lebih dalam keterangan mengenai proses pemberian uang tersebut untuk memastikan benar ada dana yang telah diberikan.

Pinangki juga membantah telah menyerahkan uang sebesar US$50 ribu kepada Anita Kolopaking di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Teliti Rekening Petugas Kebersihan

Sementara itu, dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, petugas kebersihan (cleaning service) yang disebut memiliki saldo rekening lebih dari Rp100 juta. Dalam penyidikan, Polri meminta print out atau cetakan dari rekening dari saksi yang dituding memiliki rekening gendut itu.

"Penyidik dan yang bersangkutan datang ke kantor pusat Bank BRI dan Bank Mandiri untuk meminta print out rekening koran 5 tahun ke belakang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).

Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan soal keterlibatan petugas kebersihan tersebut dalam dugaan tindak pidana yang terjadi dalam insiden kebakaran markas Korps Adhyaksa tersebut.

Sebelumnya, penyidik juga sempat mencecar cleaning service itu sebagai saksi dalam sejumlah pemeriksaan. Pihak Kejaksaan Agung sendiri menyatakan bakal menunggu hasil investigasi menyeluruh dari pihak kepolisian terkait kebakaran.

Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran dan rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.Tampak depan Gedung Utama Kejaksaan Agung yang hangus terbakar, Minggu, 23 Agustus 2020. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Tudingan soal dugaan keterlibatan seorang cleaning service dalam kebakaran itu pertama kali dilontarkan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat di DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Arteria menyatakan cleaning service itu memiliki akses ke lantai 6 Gedung Utama Kejagung, yang kebetulan menjadi titik awal kebakaran.

Selain itu, ada informasi bahwa cleaning service itu selalu didampingi anak buah dari mantan Jaksa Agung Muda (JAM) dalam setiap pemeriksaannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono pun membantahnya. Ia menyebut dalam setiap penyidikan, pihak Intelijen Kejaksaan Agung selalu memiliki fungsi pengamanan sumber daya organisasi (PAM SDO) untuk memastikan proses penyidikan yang berkaitan dengan institusinya berjalan dengan lancar.

"PAM SDO ini tidak melekat pada siapa pun pejabat terdahulu. Artinya ketika pejabat terdahulu sudah berganti dengan jabatan yang sekarang, maka PAM SDO ini mendapat perintah dari pejabat atau atasan yang bersangkutan," dalih Hari kepada wartawan.

"Dalam arti apa, tidak mendampingi yang diperiksa tetapi mempunyai fungsi pengamanan agar pemeriksaan itu bisa berjalan lancar," tambah dia.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER