Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan di Wonosobo

Jasa Raharja | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2020 18:14 WIB
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris dari 6 korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Wonosobo-Garung Turut pada Kamis (1/10).
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris dari 6 korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Wonosobo-Garung Turut. (Foto: dok. Jasa Raharja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris dari enam korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Wonosobo-Garung Turut, Desa Kuripan, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo pada Kamis (1/10) melalui mekanisme transfer.

Kecelakaan terjadi ketika Kbm Hino Bus yang melaju dari arah Kejajar menuju Garung melaju tak terkendali hingga beruntun menabrak beberapa kendaraan lain pada Rabu (30/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Diduga, fungsi rem tidak berjalan baik sehingga menyebabkan enam korban meninggal dunia dan melukai 16 orang.

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan keprihatinan atas musibah tersebut. Ia mengatakan pihaknya memberikan santunan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomer 15 dan 16 Tahun 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka," papar Amos, Kamis (1/10).

Amos menyebut, setelah menerima laporan kecelakaan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Wonosobo, RSUD Wonosobo, RS Islam Wonosobo, dan RS PKU Muhammadiyah Wonosobo guna pendataan korban dan ahli waris. Santunan korban meninggal dunia diserahkan kepada masing-masing ahli waris berdasarkan domisili korban.

Lebih lanjut, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) ditegaskan senantiasa berkomitmen memberi pelayanan terbaik, mudah, dan cepat sebagai wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu-lintas jalan.

"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," ujar Amos.

(rea)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER