Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung akan menelusuri dugaan pelanggaran pasangan calon Pilkada nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud yakni soal foto Dadang-Sahrul Gunawan bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di bangunan fasilitas milik negara, yakni Gedung Pakuan beberapa waktu lalu.
"Baru akan melakukan kajian. Nanti malam kami pleno untuk melakukan kajian awal," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hedi mengatakan Bawaslu baru menerima temuan ini dari media massa. Tidak ada paslon lain atau masyarakat yang membuat laporan.
Hedi lalu menegaskan bahwa setiap paslon pilkada dilarang menggunakan fasilitas negara, termasuk rumah dinas, untuk kepentingan politik. Hal itu mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri dan undang-undang terkait.
Sebelumnya, Foto paslon Dadang-Sahrul tersebar di media sosial. Sahrul Gunawan pun turut mengunggah foto bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Instagram pribadinya.
Bahkan dalam keterangannya, paslon ini menuliskan lokasi foto, yakni di Rumah Dinas Gubernur Jabar di Gedung Pakuan. Namun, kini foto itu telah dihapus dari Instagram milik Sahrul.
"Kami cabup dan cawabup #kabupatenbandung berkesempatan bertemu dengan kang emil gubernur jawa barat di rumah dinas beliau. kami berdiskusi mengenai program yg akan dilakukan jika terpilih nanti. Di antaranya pemberian insentif utk guru2 ngaji, peningkatan kesejahteraan perangkat desa dan guru (termasuk guru honorer), peningkatan potensi UKM dan pariwisata yg belum byk tereksplor," tulis Sahrul dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @sahrulgunawanofficial.