Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat menyatakan semua pasangan calon peserta pilkada melanggar protokol pencegahan virus corona (Covid-19) saat masa kampanye baru dimulai.
Ada 3 pasangan calon di pilkada Bandung, yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi, Yena Iskandar Masoem-Atep dan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan. Menurut Bawaslu, semuanya melakukan pelanggaran protokol pada 26-27 September.
"Memang sejauh ini semua paslon masih melakukan pelanggaran terkait hal itu (tatap muka lebih dari 50 persen peserta)," tutur Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hedi mengatakan pihaknya sudah memperingatkan penyelenggara acara yang melanggar protokol. Namun, yang bersangkutan tidak menggubris.
"Pengawas pemilu sudah mengingatkan para petugas kampanye terkait massa yang lebih dari 50 orang itu tapi tidak ditanggapi," ucapnya.
Hedi lalu menjelaskan bahwa penegakan protokol kesehatan saat kampanye pilkada bukan hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU), polisi dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu, menurut Hedi, ada hal yang perlu diselaraskan antara KPU, Bawaslu dan kepolisian mengenai penegakkan protokol, yakni mengenai peraturan.
"Pengawas pemilu masih perlu menyamakan persepsi dengan instansi lainnya terkait siapa yang punya kewenangan membubarkan acara tersebut karena baik KPU maupun Bawaslu punya aturan mekanisme yang berbeda," kata Hedi.
"Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), menyebutkan bahwa yang membubarkan pelanggaran protokol ada di Bawaslu. Sementara di Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilu) yang membubarkan itu kepolisian," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI mencatat 18 pelanggaran terhadap protokol pencegahan virus corona saat masa kampanye pilkada baru berlaku dua hari, yakni pada 26-27 September.
Delapan pelanggaran terjadi di delapan daera pada 26 September atau hari pertama masa kampanye pilkada. Pelanggaran terjadi di Kota Medan, Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Purbalingga, Mojokerto, Kaimana, Dompu, dan Kabupaten Bandung.
Sebagian besar temuan adalah kampanye dengan melibatkan massa lebih dari 50 orang dan tak mengindahkan jaga jarak. Bawaslu meresponsnya dengan teguran tertulis.
Pada hari kedua, pelanggaran terjadi di sembilan daerah, yaitu Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, dan Tojo Una-Unan.