Perpres TNI Ikut Tangani Terorisme Mulai Dibahas di DPR

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2020 00:15 WIB
DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.
Ilustrasi demonstrasi Pasukan Penanggulangan Teroris (Gultor) Yonif Raider/700. DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme. (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan antara pimpinan Komisi I DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, pimpinan DPR, bersama pemerintah.

"Pimpinan [komisi] dengan pimpinan DPR dengan pemerintah itu mereka yang rapat," kata Dave kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap, pembahasan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme dapat dirampungkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 9 Oktober mendatang.

Menurutnya, sejumlah poin krusial terdapat di dalam Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme seperti visi dan misi terorisme, penggunaan anggaran, penanganan teroris yang ditangani TNI atau Polri.

"Secara pribadi minggu depan selesai, tapi enggak tahu terburu atau tidak karena ada beberapa poin krusial," ucapnya.

Diketahui, Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Pelibatan TNI menjadi polemik setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI menangani aksi terorisme ke DPR.

Salah satunya datang dari PP Muhammadiyah. Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengatakan, pihaknya sejak awal sudah menentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Aturan soal keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme sebelumnya juga sudah tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

"Salah satu yang ingin dihapus Muhammadiyah adalah pelibatan TNI," kata Trisno dalam sebuah diskusi virtual Menimbang Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, 18 Agustus lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sudah merupakan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Keterlibatan TNI dalam menyelesaikan aksi terorisme diatur dengan peraturan presiden dan peraturan presiden dikonsultasikan dengan DPR. Pelibatan TNI dalam aksi terorisme itu perintah UU No. 5 Tahun 2018," ungkapnya melalui konferensi video, 8 Agustus lalu.

(mts/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER