Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Peduli Hukum Indonesia mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR menyebarluaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) kepada masyarakat.
Anggota Tim Advokat, Johan Imanuel mengatakan masyarakat perlu mengetahui hasil pembahasan RUU Ciptaker yang saat ini terus bergulir di DPR. Mekanisme penyebarluasan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Cukup jelas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang harus disebarluaskan sebagaimana Pasal 88 sampai dengan Pasal 89," kata Johan dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 88 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa rancangan undang-undang (RUU) disebarluaskan oleh pemerintah dan DPR sejak penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas), penyusunan RUU, pembahasan RUU, hingga pengundangan.
Kemudian, pada ayat 2 dijelaskan, penyebarluasan itu dilakukan untuk memberikan informasi maupun
memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
"Penyebarluasan peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik maupun media cetak," kata Johan.
Ambil Alih Tanah
Penolakan terhadap keberadaan RUU Ciptaker terus disuarakan kelompok masyarakat. Kepala Departemen Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Benny Wijaya mengatakan pihaknya sejak awal menolak keberadaan paket kebijakan ekonomi Omnibus Law RUU Ciptaker yang ditawarkan pemerintah.
Menurutnya, kemudahan investasi yang ditawarkan pemerintah lewat RUU Ciptaker tidak sejalan dengan peningkatan lapangan kerja, termasuk bagi petani.
"Jadi sebenarnya kan kita juga lihat naiknya investasi enggak sejalan juga dengan cipta lapangan kerja. Nah dalam konteks ini kita dari awal menolak. Kita minta batalkan," kata Benny kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/10).
Benny menyatakan KPA mendukung rencana mogok nasional oleh kelompok buruh sebagai penolakan terhadap RUU Ciptaker pada 6-8 Oktober mendatang. Menurutnya, kelompok petani juga akan melakukan aksi serupa.
Berbeda dengan kelompok buruh, Benny menyebut para petani akan mengambilalih tanah-tanah yang telah dikuasai oleh korporasi. Saat ini pihaknya masih terus membahas rencana tersebut. Rencananya aksi tersebut dilakukan di sejumlah daerah.
"Buruh dan tani akan bergerak bersama mungkin dalam bentuk beragam ya. Kalau buruh mogok, petani re-claiming, itu menuntut kembali tanah mereka yang diambil oleh perusahaan. Mungkin titiknya di beberapa daerah, di Jakarta," ujarnya.
(thr/fra)