Komnas HAM Kutip Jokowi Soal 65: Ruwet, Ruwet

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2020 07:47 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut penuntasan kasus HAM peristiwa 1965 rumit karena ada institusi yang tak mau kasus ini dibawa ke pengadilan.
Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengaku sempat membicarakan penyelesaian peristiwa 1965 dengan Presiden Joko Widodo.

Mengutip hasil pembicaraan itu, Taufan menyebut Jokowi menunjukkan ekspresi bingung.

"Ya, kalau saya menggambarkan ekspresinya seperti yang pernah Pak Jokowi pidato, walaupun itu bukan yang dia katakan, tapi begitu, ruwet, ruwet, ah gitu gitu," kata Taufan dalam diskusi daring membahas 'Hantu PKI' di Secret at Newsroom CNN Indonesia, Kamis (1/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Taufan, kasus 65 atau Gerakan 30 September (G30S) memiliki konsekuensi hukum sehingga tidak mudah untuk diselesaikan. Misalnya, kata dia, banyak saksi atau pelaku yang terlibat dalam peristiwa itu maupun setelahnya telah meninggal dunia, termasuk bukti sejarah yang hilang.

Namun utamanya, lanjut Taufan, ada lembaga atau institusi yang memang tidak rela kasus 65 atau 66 dibawa ke pengadilan.

"Yang utama adalah memang karena masih ada institusi yang tetap bertahan untuk tidak merelakan kasus ini dibawa ke pengadilan, seperti itu," ucapnya.

Kendati demikian, Taufan menambahkan, pemerintah Jokowi lewat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebetulnya memiliki solusi yang lebih baik dari beberapa solusi sebelumnya.

Misalnya lewat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM Berat. Maka, kata Taufan, semua hasil penyelidikan Komnas HAM terkait 65 yang diserahkan ke Kejaksaan Agung harus dibawa ke ranah pengadilan.

Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah juga sempat mengusulkan rekonsiliasi antara dua pihak yang terlibat dalam peristiwa itu. Namun, rekonsiliasi saat ini tak memiliki dasar hukum sebab UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang mengatur hal itu sudah dibatalkan.

"Jadi dulu kan UU KKR sudah ada tapi dibatalkan. Maka silakan bentuk itu. Kalau itu langkah pilihannya Komnas akan apresiasi langkah apapun itu sepanjang dia dalam rangka mencapai keadilan," katanya. 

(thr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER