Omnibus Law Ciptaker, RUU Kontroversial ke-4 di Era Pandemi

CNN Indonesia
Minggu, 04 Okt 2020 14:34 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja akan menjadi RUU kontroversial keempat yang disahkan DPR di masa pandemi corona setelah RUU Minerba, Perppu Corona, dan RUU MK.
Omnibus Law RUU Ciptaker tetap diloloskan ke paripurna DPR meski mendapat penolakan luas dari masyarakat. (Foto: CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bakal menjadi rancangan undang-undang kontroversial keempat yang disahkan DPR RI di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, rancangan regulasi kontroversial yang telah disahkan DPR di masa pandemi ialah RUU Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 alias Perppu Corona, serta RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

RUU Minerba dan Perppu Corona disahkan dalam Rapat Paripunra DPR pada 12 Mei. Sedangkan, RUU MK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 1 September.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Omnibus Law Ciptaker akhirnya disepakati di tingkat I untuk dibawa ke dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan kesepakatan tingkat II kemudian disahkan menjadi UU, Sabtu (3/10) malam.

Pembahasan rancangan regulasi yang mencakup 11 klaster ini berlangsung sekitar delapan bulan sejak pemerintah menyerahkan draf rancangan regulasinya dan surat presiden ke DPR pada 12 Februari silam.

Pembahasan selalu diiringi dengan polemik, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan. Polemik itu pun sempat membuat Presiden Joko Widodo meminta agar pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda pada 24 April.

Bahkan, DPR bersama sejumlah elemen buruh sempat membentuk tim perumus untuk mencari kesepakatan terkait poin-poin yang hendak dituangkan di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.

Pembahasan klaster ketenagakerjaan akhirnya mulai dilakukan pada 25 September. Pembahasan dilakukan secara maraton di luar Gedung DPR.

Setelah menggelar rapat pembahasan selama tiga hari, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati bahwa klaster ketenagakerjaan tetap masuk di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker pada 27 September.

Kini, pembahasan seluruh klaster di RUU Omnibus Law Ciptaker telah rampung. Rancangan regulasi yang kerap disebut sapu jagat itu pun akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU pada 8 Oktober mendatang.

Selain tiga rancangan regulasi kontroversial yang telah disahkan DPR di atas, sejumlah RUU kontroversial lainnya berpotensi disahkan oleh DPR di masa persidangan yang tersisa satu lagi pada 2020 ini.

Dari 37 RUU yang terdaftar di Prolegnas Prioritas 2020, setidaknya terdapat empat RUU kontroversial yang berpotensi untuk disahkan yaitu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Ketahanan Keluarga.

RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sempat disebut bakal selesai dan disahkan pada April 2020. Komisi III DPR dan Menkumham Yasonna Laoly pun sebenarnya sudah sepakat dua rancangan regulasi itu harus segera diselesaikan karena dinilai berkaitan dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Namun, pembahasan dua rancangan regulasi itu di DPR belum terlihat hingga saat ini.

Sementara itu, RUU Ketahanan Keluarga telah kembali dibahas di Baleg DPR pada 21 September silam.

Padahal, rancangan regulasi ini telah menjadi kontroversi setelah muncul ke publik pada April 2020 lalu. Sejumlah pasal dalam RUU tersebut dianggap terlalu mengatur soal moral dan kehidupan pribadi warga negara.

RUU Ketahanan Keluarga pun dinilai membuka lebar peluang kekerasan dalam rumah tangga karena memperkecil peluang pemidanaan dan mendorong penyelesaian di internal rumah tangga.

(mts/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER