Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menerima laporan pelanggaran kampanye terbuka pada Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Pangandaran, Bandung, dan Kota Depok.
Ketua Bawaslu Provinsi Jabar Abdullah mengatakan, bentuk pelanggaran kampanye antara lain melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan pengerahan massa yang dihadiri lebih kapasitas peserta.
Pelanggaran terkait protokol kesehatan yang dilakukan yakni melanggar aturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kampanye di masa pandemi Covid-19.
"Bentuk pelanggaran merupakan pengumpulan massa melebihi kapasitas sesuai aturan. Misal, di Pangandaran, Kabupaten Bandung, Depok yang kaitan dengan peserta pemilihan yang melakukan aktivitasnya tidak sesuai dengan PKPU 13/2020," kata Abdullah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tak merinci pasangan calon yang melakukan pelanggaran, menurut Abdullah pelanggaran tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
"Di Depok, misalnya, kegiatan melebihi jumlah, yang seharusnya diperbolehkan 50 orang, ini ada kegiatan sampai 70-90 orang," tuturnya.
Selain pengumpulan massa yang melanggar aturan, Bawaslu juga menemukan adanya kegiatan kampanye yang sudah dilarang dalam Pasal 88c ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020.
"Kegiatan kampanye dalam bentuk lain juga dilarang. Misalnya, jalan sehat atau sepeda santai. Kegiatan ini juga sebagai mereka melakukan aktivitas di luar ruangan yang kegiatannya dilarang," jelas Abdullah.
Menurut Abdullah, pihaknya sudah melakukan pengawasan ke tiap-tiap daerah. Salah satunya, memberikan teguran apabila kedapatan melanggar aturan.
"Untuk langkah pertama, diberi peringatan sebanyak dua kali. Kalau tidak mematuhi, kita rekomendasikan untuk mereka membubarkan diri. Di situ fungsi Bawaslu melakukan pengawasan dan pencegahan dan menyampaikan bahwa hal tersebut dilarang dan peserta pemilihan mendengar dan membubarkan diri, melalui langkah peringatan yang kita lakukan itu," paparnya.
Sementara itu terkait pelanggaran pilkada sejak tahapan awal, Bawaslu Jabar telah menangani 79 aduan. Termasuk pelanggaran di masa kampanye.
"Jumlah penanganan sejak awal tahapan sudah 79 kasus yang ditangani. Selain tahapan kampanye, ada macam-macam mulai dari keikutsertaan ASN hingga pelanggaran kampanye," ujar Abdullah.
Seperti diketahui, delapan daerah di Jabar menggelar Pilkada Serentak 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut 25 pasangan calon yang akan berkontestasi pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kedelapan daerah yang menggelar Pilkada antara lain Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok.
(hyg/eks)