Aparat keamanan disebut mulai membatasi pergerakan sejumlah elemen buruh yang hendak menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker (RUU Ciptaker) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono, aksi penyekatan itu terjadi di Bekasi, Jawa Barat dan Tangerang, Banten.
"Aksi buruh yang rencananya akan dilakukan hari ini di DPR RI disekat oleh aparat keamanan di sejumlah titik di kawasan industri, seperti yang terjadi di Bekasi dan Tangerang," kata Kahar kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi Amir Mahfudz mengatakan bahwa aparat keamanan mengadang mobil komando yang hendak pihaknya untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.
Menurutnya, polisi menggunakan Surat Telegram Kapolri sebagai dasar untuk mengadang mobil komando serta pihaknya berangkat menuju Gedung DPR.
"Kami di Bekasi, diadang mau ke DPR," ujar Amir.
Sebelumnya, sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) akan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak pengesahan RUU Ciptaker selama tiga hari, 6 hingga 8 Oktober 2020 mendatang.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan bahwa aksi demonstrasi akan dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, puncak demonstrasi akan berlangsung di depan Gedung DPR pada Kamis (8/10) mendatang.
"Kita akan tentukan 6, 7, 8 Oktober kita lakukan aksi di berbagai macam daerah, titik puncaknya 8 Oktober di DPR RI," kata Nining dalam konferensi pers yang berlangsung secara daring, Minggu (4/10).
Merespons, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi meminta aksi demonstrasi yang akan dilakukan sejumlah elemen masyarakat untuk menolak pengesahan RUU Ciptaker tidak berlangsung anarkis.
Menurutnya, demonstrasi harus disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyampaian aspirasi baik dalam bentuk apapun itu hak setiap warga negara Indonesia asalkan disampaikan sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak anarkis serta tidak merusak fasilitas negara," kata pemilik sapaan akrab Awiek itu kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/10).
(mts/arh)