KPU Imbau Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Tidak Kampanye

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2020 22:34 WIB
KPU menyampaikan imbauan tersebut karena mengakui tak ada aturan yang melarang calon untuk berkampanye saat positif Covid-19.
Komisioner KPU Evi Novida mengonfirmasi bahwa tak ada aturan yang melarang calon untuk berkampanye saat positif Covid-19. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh calon Pilkada Serentak 2020 bijaksana dengan tidak menghadiri kampanye tatap muka jika sedang positif Covid-19.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengonfirmasi bahwa tak ada aturan yang melarang calon untuk berkampanye saat positif Covid-19. Namun Evi berharap para calon bertanggung jawab dalam pilkada di saat pandemi.

"Sebagai paslon, individu/pribadi, atau pemimpin tentunya punya tanggung jawab yang sama dengan yang lain untuk bisa mencegah penyebaran covid," kata Evi kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020, KPU membuat aturan khusus terkait pandemi Covid-19. Salah satunya pasal 50 ayat (1) soal kewajiban melaporkan hasil tes PCR Covid-19 saat masa pendaftaran.

Di pasal yang sama, KPU melarang bapaslon positif Covid-19 menjalani tahapan berikutnya sementara waktu. Mereka diminta menjalani perawatan hingga dinyatakan negatif Covid-19.

Setelah sembuh, bakal calon itu baru menjalani tahap selanjutnya. Pasal 50c ayat (6) PKPU tersebut menjamin mereka tetap sah menjadi paslon jika memenuhi syarat dan lolos tes kesehatan.

Meski begitu, PKPU tersebut tak mengatur ketentuan jika ada calon yang positif Covid-19 setelah masa pendaftaran. Evi membenarkan para calon tak wajib mengungkap kondisi mereka jika terpapar virus corona.

"KPU tidak mengatur tentang pelaporan kondisi paslon terkait status Covid," ucap Evi.

Sebelumnya, 63 calon Pilkada Serentak 2020 dinyatakan positif Covid-19 saat masa pendaftaran. Tiga orang di antaranya telah meninggal dunia. Sementara lainnya telah dinyatakan sembuh.

Enam bakal calon meninggal

Di lain pihak, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat setidaknya enam calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 meninggal terpapar virus corona (Covid-19).

Jumlah ini berbeda dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencatat sementara ini tiga calon yang meninggal dunia.

"Data Perludem dari tahap pencalonan sebetulnya ada satu bakal calon, empat petahana kepala daerah dan satu calon petahana yang meninggal dunia akibat covid-19," kata Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi dalam diskusi daring yang disiarkan dalam kanal Youtube AJI Indonesia, Senin (5/10).

Tiga data kematian tambahan calon kepala daerah dari Perludem, yang pertama Muhammad Din Ma'bud yang merupakan petahana bupati Halmahera Timur, Maluku Utara.

Din diketahui meninggal setelah pingsan saat berorasi pada (4/9) lalu. Artinya, kepergian Din terjadi tidak lama setelah dirinya mendaftar ke KPU Halmahera Timur. Untuk kemudian posisi pencalonan Din digantikan oleh Ubaid Yaqub yang merupakan saudara ipar dari adik Din.

Yang kedua, Kena Ukur Surbakti, yang merupakan mantan bupati Karo Sumatera Utara periode 2011-2014. Kena dinyatakan meninggal pada (6/9) lalu, kemudian digantikan oleh anak perempuannya yaitu Yus Felesky Surbakti.

Kemudian yang ketiga, Fahmi Massiara, yang merupakan petahana bupati Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Fahmi diketahui meninggal pada (28/9) lalu, atau dua hari setelah kegiatan kampanye berlangsung. Posisi Fahmi saat ini kemudian digantikan oleh istrinya, yakni Patmawati Fahmi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah resmi memutuskan Pilkada serentak 2020 tetap digelar di tengah pandemi. Sebanyak 270 wilayah akan mengikuti gelaran pemilu lokal lima tahunan tersebut pada 9 Desember 2020 mendatang.

Merespons itu, Kapolri Jenderal Idham Aziz telah menerbitkan Maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus Covid-19 dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Salah satu isi maklumat adalah setiap anggota kepolisian bisa menindak pihak yang melanggar protokol tersebut.

Selain itu, masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai pada Sabtu (26/9) lalu. Sesuai rencana, kampanye digelar selama 71 hari hingga Sabtu (5/12). Untuk kemudian dilanjut masa tenang selama tiga hari hingga hari pencoblosan pada Rabu (9/12) mendatang.

(ain/dhf/khr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER