Bupati Sidoarjo Nonaktif Divonis 3 Tahun Bui

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2020 19:40 WIB
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Surabaya, CNN Indonesia --

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah divonis pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (5/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Hakim juga menghukum Saiful membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan barang bukti berupa uang Rp350 juta yang telah disita saat operasi tangkap tangan (OTT) dirampas dan disetor ke negara.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim juga membacakan beberapa yang memberatkan bagi terdakwa. Di antaranya yakni Saiful disebut tidak mendukung pemerintah dalam penegakan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Dan tidak kooperatif," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa sudah berusia lanjut, dia juga berjasa membangun Sidoarjo dan mensejahterakan masyarakat, serta menorehkan banyak prestasi.

Merespons putusan ini, Saiful langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

"Kami menyampaikan akan menempuh jalur upaya hukum banding," ujar Penasehat Hukum Saiful Ilah, Syamsul Huda saat ditanya Majelis Hakim.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Jaksa menuntut Saiful dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Dalam perkara pengadaan proyek infrastruktur ini, KPK menetapkan Saiful bersama lima orang lain sebagai tersangka. Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tim lembaga antirasuah dengan barang bukti uang senilai Rp1,8 miliar.

Kelima orang tersebut ialah Ibnu Ghopur (swasta); Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum BMSDA, Judi Tetrahastoto; Kepala Dinas PU dan BMSDA, Sunarti Setyaningsih; dan Totok Sumedi (swasta).

Judi divonis dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan; Sunarti divonis pidana 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan; serta Sanadjihitu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lebih lanjut, mereka juga dihukum membayar uang pengganti. Teruntuk Judi sebesar Rp430 juta; Sunarti Rp225 juta; dan Sanadjihitu Rp100 juta.

Sementara itu dua tersangka lain yakni pihak pemberi suap, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, sudah divonis dengan hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

(frd/ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER