Rapat Paripurna DPR menyetujui delapan nama calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat periode 2020-2025 pada Senin (5/10). Kedelapan nama tersebut sebelumnya telah diberikan pertimbangan oleh Komisi VIII DPR pada hari yang sama.
"Apakah laporan Komisi VIII dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju atas usulan delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto dalam pidatonya menyatakan surat presiden Nomor R-39/pres/09/20 menyatakan permohonan pertimbangan dari DPR terhadap calon anggota Baznas dari unsur masyarakat.
Komisi VIII, kata Yandri, lantas mengundang delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut ke DPR. Para calon itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi, misi dan program kerja dan mempresentasikan pelbagai tantangan yang terkait zakat di Indonesia.
Setelah mendengarkan, Yandri menyatakan seluruh fraksi di Komisi VIII DPR menyetujui 8 calon anggota Baznas untuk diberikan pertimbangan DPR di rapat paripurna.
Kedelapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut yaitu:
1. Noor Achmad dari unsur ulama
2. Muhammad Nadrattuzaman Hosen dari unsur ulama
3. Mokhamad Mahdum dari unsur profesional
4. Zainulbahar Noor dari unsur profesional
5. Saidah Sakwan dari unsur masyarakat
6. Rizaludin Kurniawan dari unsur masyarakat
7. Nur Chamdani dari unsur masyarakat
8. Achmad Sudrajat dari unsur masyarakat