Ribuan buruh wanita dari PT Nikomas Gemilang, memblokir akses Jalan Raya Serang, yang merupakan jalur arteri dari Kota Serang dan Kabupaten Serang menuju Tangerang Raya. Mereka menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, yang menghilangkan hak-hak perempuan, seperti hak cuit melahirkan dan haid.
Padahal, para buruh menganggap kodrat seorang wanita adalah mengandung kemudian melahirkan anak-anak. Begitupun haid, kaum wanita akan selalu mendapatkannya setiap bulan.
"Demo hari ini tentang hak pekerja, kayak PHK enggak ada pesangon, hak perempuan cuti melahirkan dan datang bulan ditiadakan, di sini kami pekerja sebagian besar perempuan. Karena kami kan berjuang demi keluarga dan anak-anak kami," kata perwakilan buruh PT Nikomas, Siti Khodijah (32), ditemui disela-sela aksi, Selasa (06/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekesalan terhadap UU Cipta Kerja juga disampaikan buruh lainnya. Lasmi (40), dia menyesalkan cuti hamil yang hilang. Jikapun diambil, maka tidak mendapatkan gaji.
Kemudian Tunjangan Hari Raya (THR), kata dia, turut dihapuskan dalam UU tersebut. Karena saat hari raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat cukup tinggi, seperti untuk mudik.
"Omnibus law karena tidak menyejahterakan buruh, THR tidak ada, cuti hamil tidak ada. Jadi jangan mikirin diri sendiri tapi pikirin buruh pabrik, ini bukan hanya satu dua tahun, tapi selamanya. Jadi kami tidak terima omnibus law di sahkan. Sebelumnya cuti hamil 100 persen di gaji, sekarang enggak di gaji," kata Lasmi.
![]() |
Kepolisian terpaksa memutarbalikkan kendaraan yang terjebak di tengah-tengah massa aksi, lantaran seluruh akses jalan tertutup massa buruh. Mereka dipersilakan mencari jalan alternatif. Sepeda motor dialihkan melewati gang atau jalan kecil. Sedangkan roda empat atau kendaraan besar lainnya diarahkan menuju akses tol.
Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja telah memantik gelombang protes di seluruh negeri, terutama kalangan buruh, mahasiswa dan aktivis.
Buruh di beberapa daerah kini bergerak turun ke jalan untuk memprotes pengesahan regulasi yang dinilai merugikan kaum pekerja tersebut.
Sejumlah buruh di beberapa wilayah menggelar protes di perusahaan masing-masing dalam bentuk aksi damai.
Sebanyak 9.236 personel gabungan dari aparat kepolisian, TNI, hingga pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP disiagakan untuk menjaga sejumlah lokasi dalam mengantisipasi aksi demonstrasi kelompok buruh yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
(ynd/gil)