Dua calon penumpang pesawat Batik Air ID-6883 gagal terbang ke Jakarta usai kedapatan membawa 1 Kilogram narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas di Bandara Kualanamu.
Keduanya yakni Arifuddin (39) warga Dusun Makmur, Desa Bukit Payang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang; dan Muhammad Furqan (18) warga Babah Krueng, Kabupaten Aceh Utara.
"Dua tersangka merupakan calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soetta," kata Direktur reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, kepada wartawan, Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert menjelaskan kedua tersangka awalnya diamankan oleh Avsec Bandara Kualanamu, Deliserdang, usai kedapatan membawa sabu-sabu oleh petugas di Security Check Point (SCP). Kemudian tersangka diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut.
"Penangkapan berawal dari informasi adanya calon penumpang pesawat yang membawa narkoba jenis sabu akan menyeludupkan narkoba melalui Bandara Kualanamu," paparnya.
Robert menambahkan, dengan kerjasama pihak kepolisian dan petugas Avsec, petugas mencurigai dua calon penumpang Batik Air ID - 6883 rute Kualanamu - Soekarno Hatta.
"Dari tayangan monitor komputer adanya barang yang mencurigakan pada tas ransel milik kedua penumpang. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan manual dan ditemukan pada masing-masing tas ransel dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu," terang Robert.
Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka mengaku barang bukti sabu akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya pun mengaku menerima barang bukti sabu di Binjai dan dijanjikan uang senilai Rp50 juta.
"Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan memburu tersangka lain yang menyuruh dua tersangka mengirim sabu tersebut," tambahnya.