Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto meneken Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Namun, aturan tersebut ditolak 40 asosiasi profesi kedokteran karena dinilai menghambat pelayanan kesehatan.
Menurut Permenkes tersebut, dalam pelayanan radiologi seperti x-ray dan ultra sonografi (USG) wajib dilakukan oleh seorang dokter spesialis radiologi.
"Sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama paling sedikit terdiri atas: dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi," bunyi Pasal 11 ayat (1) Permenkes tersebut dikutip, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikin, Pelayanan Radiologi Klinik Pratama meliputi pemeriksaan menggunakan mobile x-ray, dental x-ray, maupun USG hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis radiologi.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat pelayanan kesehatan pada pasien ibu hamil yang memerlukan USG, juga pada pasien penyakit jantung yang ingin melakukan pemeriksaan CT-Scan pada pembuluh darah jantung.
Layanan seperti itu biasanya dapat langsung dilakukan oleh dokter spesialis kehamilan juga dokter spesialis jantung.
Setelah ada Permenkes 24/2020, dokter atau dokter spesialis yang ingin melayani pelayanan radiologi klinik pratama, perlu mendapat kewenangan tambahan. Kewenangan tersebut diberikan setelah dokter atau dokter spesialis mengikuti pelatihan kompetensi radiologi terbatas dan mendapat sertifikat dari Kolegium Radiologi.
Hal itu diatur dalam Pasal 11 ayat (2), "Kewenangan tambahan diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi".
Kondisi itu juga berlaku di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas yang tidak memiliki dokter spesialis radiologi. Setiap dokter atau dokter spesialis lain yang melayani pemeriksaan radiologi harus mengikuti pelatihan supaya mendapat sertifikat dan berhak melakukan pemeriksaan radiologi.
Permenkes tersebut mendapat penolakan dari asosiasi profesi kedokteran karena berpotensi menghambat pelayanan pasien. Selain itu, Menkes Terawan juga dianggap hanya mengutamakan bidang radiologi yang juga menjadi spesialisasinya.
Oleh karena itu, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan lebih dari 30 asosiasi profesi kedokteran dan kolegium dokter spesialis lainnya meminta Terawan segera mencabut Permenkes 24/2020 itu.
"Dengan segala hormat kami mohon kepada Bapak Menteri untuk meninjau ulang PMK Nomor 24 Tahun 2020 dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Ketua MKKI Profesor David Perdanakusuma, dikutip dalam keterangan resmi yang diterima CNNINdonesia.com Selasa (6/10).
(mln/fra)