Insentif Petugas Covid-19 Diusulkan Masuk APBD DKI 2021

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2020 02:39 WIB
Insentif petugas Covid-19 diusulkan masuk APBD DKI Jakarta 2021. DPRD DKI Jakarta akan konsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri.
Petugas gabungan dari Kecamatan Cilandak dan Polsek Cilandak melakukan aksi sosialisasi bahaya virus Covid-19 dengan mengarak instalasi peti mati jenazah Covid-19 di kawasan Fatmawati, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPRD DKI Jakarta memasukkan klausul insentif petugas yang berhadapan langsung dengan penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19). Bahkan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan insentif ini rencananya masuk APBD DKI 2021.

"Iya pasti itu. Buat apa saya ngomong ke mereka di lapangan kalau tidak seperti itu. Kasihan. Bukan saya mau pencitraan ini, enggak. Kelihatan kok di lapangan kayak bagaimana kerjanya," kata Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/10).

Prasetyo mencontohkan petugas di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI dan Satpol PP Jakarta yang berhadapan langsung menanggulangi Covid-19. Ia berharap agar mereka yang berhadapan langsung bisa mendapatkan kompensasi yang layak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, Dinas Kesehatan ini kita melihat semua bertugas menangani Covid. Istilahnya saling bergotong-royonglah. Kenapa kok gajinya dipotong, jadi kan kasihan juga. Padahal dia sendiri risikonya bisa terkena," katanya.

"Yang kedua, kenapa kok Satpol PP juga, dia itu di lapangan. Dia istilahnya, membubarkan, menjaga. Begitu juga Dishub yang terjun ke lapangan langsung. Jadi harus diperhatikan, karena risikonya itu tinggi sekali," lanjut Prasetyo.

Dia mengatakan hal ini perlu dilakukan mengingat risiko yang dihadapi para petugas di lapangan. Mereka juga banyak berhadapan dengan masyarakat dan melakukan sosialisasi hingga ke lapisan masyarakat.

Prasetyo mengatakan para petugas itu juga masuk ke pasar bertemu banyak masyarakat yang bisa saja sebagai carrier.

"Nah yang lain-lainnya juga kepikiran juga, kelurahan. Kelurahan tuh masyarakat dekat semua, lho. Mereka mengurusi izin ini itu. Pikiran saya sebagai kemanusiaan saja," ujar dia.

Kendati begitu, Prasetyo mengatakan hal ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah mendapat persetujuan baru akan diterapkan di Jakarta.

"Iya nanti akan dirangkum dari seluruh Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia. Bisa jadi perda jadi payung hukum itu kalau sudah mayoritas," tutup dia.

(ctr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER