Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi ujung tombak pelaksanaan vaksinasi covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober lalu.
Dalam Pasal 13 menyebutkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 dilakukan Kemenkes. Pada prosesnya Kemenkes berwenang menetapkan empat hal yakni kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi.
Lihat juga:Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin Covid-19 |
Untuk menetapkan empat hal itu Kemenkes memperhatikan pertimbangkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN atau swasta, organisasi profesi atau kemasyarakatan dan pihak lain yang dipandang perlu," dikutip dari salinan Perpres, Rabu (7/10).
Kerja sama dengan pemerintah daerah maupun lembaga itu meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling, keamanan, dan sosialisasi masyarakat.
"Gudang dan alat penyimpanan vaksin harus memiliki sertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi pemerintah," katanya.
Sementara terkait pemantauan pascavaksinasi menjadi kewenangan Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama pemerintah daerah.
Nantinya proses pemantauan akan dilakukan Komite Nasional, Komite Daerah, dan Kelompok Kerja Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan vaksinasi diatur melalui Peraturan Menkes.
Jokowi sebelumnya menargetkan vaksin segera tersedia pada awal 2021. Ia menyebut vaksin dapat menjadi game changer atau pengubah pandemi covid-19.
Pemerintah saat ini mengembangkan vaksin baik secara mandiri maupun kerja sama dengan perusahaan China, Sinovac, yang tengah melakukan uji coba tahap ketiga vaksin Covid-19.
(psp/psp)