Polri menyatakan sebanyak 34 pedemo yang menyuarakan penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan reaktif terhadap virus corona (Covid-19).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan hasil itu merupakan hasil pemeriksaan rapid test yang dilakukan terhadap massa di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.
"Sementara ini sudah 34 orang dibawa ke Wisma Atlet," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo meminta agar masyarakat dapat bijak dalam menyampaikan aspirasinya. Mengingat, situasi pandemi Covid-19 saat ini. Argo mewanti-wanti agar unjuk rasa ini tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona.
"Sejak awal Polri telah berusaha untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Sebab itu Pak Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram," ucap Argo.
Aksi unjuk rasa di sejumlah daerah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya hingga Kamis (8/10) sore masih berlangsung. Beberapa titik aksi bahkan berujung ricuh dan bentrok antara massa dengan aparat keamanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hingga saat siang hari, sudah ada sekitar 400 orang yang diamankan terkait aksi demo tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Dari jumlah itu, sebanyak 250 orang ditangkap pada Rabu (7/10) kemarin. Sedangkan 150 orang lainnya ditangkap pada Kamis (8/10) hari ini.
"Pagi ini kita amankan lagi 150 lebih khususnya yang anarko-anarko ini," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (8/10).
Sebelumnya, Mabes Polri lewat telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 menginstruksikan kepada anggota Korps Bhayangkara untuk menanggapi aksi unjk rasa di tengah pandemi Covid-19 akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat. Polri menyatakan di tengah pandemi Covid-1, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.