Aksi Jogja Memanggil untuk menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Gedung DPRD DIY yang terletak di kawasan Malioboro Yogyakarta, Kamis (8/10), berakhir ricuh.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan sedikitnya 45 orang ditangkap pihak kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam kerusuhan dan aksi perusakan di beberapa titik.
Pertama, empat orang diamankan di sekitar Pos Polisi Abu Bakar Ali yang dirusak dan dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, 11 orang diamankan saat melakukan aksi demo di DPRD DIY.
"Pada saat itu, semuanya diamankan di lantai 2 Gedung DPRD DIY. Selanjutnya, mereka dibawa Opsnal Satreskrim ke mako Polresta Yogyakarta," kata Yuli dalam pernyataan tertulis, Kamis (8/10).
Ketiga, 12 orang diamankan di sekitar taman parkir Abu Bakar Ali dan dibawa ke Polresta Yogyakarta.
Keempat, satu orang juga diamankan di sekitar Pasar Sore Papringan, dan dibawa ke Mako Polresta.
Kelima, delapan orang dibawa ke Mapolresta setelah diamankan di sekitar Pos Teteg Abu Bakar Ali.
Keenam, lima orang juga diamankan ke Mako Polresta setelah ditangkap di sekitar Bumijo Yogyakarta.
Selain itu, lanjut Yuli, sedikitnya tercatat ada sembilan orang yang mengalami luka-luka akibat kericuhan di Gedung DPRD DIY. Mereka terdiri atas lima personel polisi, dua masyarakat umum, satu wartawan, dan satu mahasiswa.
Sementara, data kerusakan materiil akibat rusuh di DPRD DIY, di antaranya, kafe di sebelah gedung wakil rakyat terbakar, enam sepeda motor terbakar, enam mobil pecah kacanya, dua pos satpam pecah kaca dan pintu rusak, serta kaca pintu dan jendela di kantor DPRD juga pecah.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengimbau agar kelompok masyarakat tak berbuat kerusuhan di kotanya sendiri.
"Yogyakarta dengan masyarakatnya tidak pernah punya itikad untuk membangun anarki," kata Sultan.
(sut/pmg)