Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dibuat pemerintah berdasarkan keluhan masyarakat, termasuk buruh.
Mahfud mengatakan selama ini aspirasi masyarakat kerap menyebut pemerintah lamban bekerja dalam menangani proses izin usaha. Bahkan tak sedikit yang menyebut peraturan yang ada di Indonesia selama ini tumpang tindih.
"Bahwa Undang-undang Cipta Kerja itu dibuat untuk merespons keluhan masyarakat, buruh, bahwa pemerintah itu lamban di dalam menangani proses perizinan berusaha. Peraturannya tumpang tindih," kata Mahfud saat menggelar konferensi pers secara daring, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar keluhan inilah, kata Mahfud, pemerintah membuat undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang menurutnya ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat. Undang-undang ini juga telah lama dibahas, baik di tingkat pemerintah maupun di DPR.
"Kemudian pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali. Di kantor ini, di kantor Menko Polhukam, dan di kantor Menko Perekonomian, kemudian pernah di kantor Menteri Tenaga Kerja. Dan sudah mengakomodasi meskipun tidak seratus persen," kata dia.
Lagi pula, kata dia, tak ada satu pun pemerintah di dunia ini yang mau menyengsarakan rakyatnya melalui peraturan perundang-undangan yang sengaja dibuat.
Apalagi kata dia, secara garis besar undang-undang ini dibuat untuk mempermudah izin usaha, hingga menyediakan peluang kerja untuk angkatan kerja baru.
"Jadi UU ini bukan hanya untuk buruh yang sekarang banyak berdemo, ini justru untuk mereka yang belum bisa menjadi buruh. Untuk angkatan kerja yang akan datang. Sedangkan hak buruh secara umum tidak diganggu," kata dia.
Demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja digelar sejumlah elemen masyarakat di berbagai daerah pada hari ini. Di Jakarta, unjuk rasa berakhir ricuh. Sejumlah fasilitas umum rusak dan dibakar massa. Para demonstran ditangkap.
Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyebut pemerintah belum mempertimbangkan opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
Donny mengatakan upaya yang memungkinkan untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja adalah melalui gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara Komisi Nasional HAM meminta pemerintah cepat merespons demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang eskalasinya terus meningkat. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari mengatakan, respons pemerintah penting dilakukan karena demonstrasi berlangsung di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Saya kira pemerintah harus segera merespons. Menentukan sikap seperti apa? Kita serahkan ke pemerintah. Tapi respons itu mungkin bisa dengan membuat kanal-kanal dialog," katanya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/10).
(tst/pmg)