Empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan demo menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang berlangsung di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Semarang, pada Rabu (7/10) lalu.
Empat mahasiswa yang jadi tersangka tersebut berinisial IG, MA, IR, dan NA. Empat orang itu adalah mahasiswa dari tiga perguruan tinggi di Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan penetapan keempat mahasiswa sebagai tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan: Dari penyelidikan, keterangan saksi, serta sejumlah bukti yang dimiliki Polisi seperti foto dan video.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mulai dari mengamankan 269 orang pendemi. Kita identifikasi awal, kita kelompokkan mana yang mahasiswa, mana yang pelajar dan mana yang bukan mahasiswa dan bukan buruh. Kita mintai lagi keterangan, kroscek dengan saksi-saksi, kita cocokkan dengan bukti foto dan video, maka muncullah empat orang dari mahasiswa yang kita jadikan tersangka," kata Aulia di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/10).
Untuk kepentingan penyidikan, empat mahasiswa tersebut ditahan Polisi di Mapolrestabes Semarang. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1, 406, 212 dan 216 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
"Barang bukti pengrusakan kita ada semua. Mobil anggota dewan yang pecah, lampu taman yang pecah, batu, dan besi. Kita sangkakan mereka dengan pasal 170, 406, 212 dan 216 KUHP. Ancamannya lima tahun penjara," kata Aulia yang dalam kesempatan itu didampingi Wakasat Reskrim Kompol Didik Sulaiman.
Aksi demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Semarang pada Rabu lalu berujung rusuh, di mana massa pedemo berusaha masuk kantor Gubernur Jateng dengan merusak pagar, sehingga bentrok pun terjadi antara polisi yang berjaga dan pengunjuk rasa.