Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, mengaku telah mengamankan sebanyak 253 pedemo Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, di Surabaya, Kamis (8/10) kemarin.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan dari jumlah itu sebanyak 14 orang ditetapkan tersangka, dengan 11 di antaranya masih di bawah umur.
"Dari 253 yang diamankan di sini, kemudian dilakukan identifikasi proses lebih lanjut berdasarkan hasil dokumentasi, yang kemudian ada 14 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Isir di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:AJI Surabaya Minta Aparat Belajar UU Pers |
Isir menyebut dari 14 tersangka itu tiga orang diantaranya telah berusia dewasa, sedangkan 11 tersangka lainnya masih anak atau di bawah umur.
"Para tersangka ini terdiri dari ada tiga orang dewasa dan 11 orang anak-anak," ucap dia.
Mereka yakni MT (14), FR (18 - dewasa), HMHS (18 dewasa), RRF (16), MNZ (14), DAV (16), AAR (16), MIF (15), FES (15), DWU (14), AM (16), MTFR (15), AA (17), AHAD (18 - dewasa).
Para tersangka diduga merusak sejumlah fasilitas umum, yakni pagar Gedung Grahadi Surabaya, 2 unit Mobil Dinas Ditreskrimum Polda Jatim, Mobil dinas Satlantas Polres Gresik.
Kemudian, Pospol lantas di Tugu Pahlawan, Pospol lantas depan Tunjungan Plaza yang dibakar, Mobil AWC Satsabhara, Mobil dinas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
Lalu, Kawat barrier, Water barrier pemisah jalan, Kaca-kaca Balai Kota, CCTV depan Kantor Grahadi, Coretan-coretan vandalisme di jalan dan tembok Grahadi, Lampu halaman Grahadi; Tempat sampah, Taman dan fasilitas umum lainnya.
Isir mengatakan dari 14 tersangka tersebut, sebanyak dua orang dilimpahkan pihaknya ke Polda Jatim. Hal itu karena mereka diduga merusak mobil dinas Subdit III/Jatanras Polda Jatim. Mereka yakni AA dan AHAD.
"Jadi dari 14 tadi ada dua yang kita limpahkan ke Polda Jatim, 12 kita proses di sini," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah bom molotov; tas berisi batu, tongkat kayu; 2 buah bola golf; 3 buah petasan.
Ada juga poster bergambar lambang anarko dan hasutan; sebuah topeng dan cat pilok; sebuah tongkat bambu; 1 bilah senjata tajam, 3 unit ponsel berisi provokasi dan sejumlah mobil yang dirusak.
Keseluruhan tersangka itu kini terancam pasal Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan pada orang atau benda, dengan ancaman paling lama lima tahun enam bulan. Serta pasal UU Darurat No 12 tahuj 1951 tentang membawa senjata tajam, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sementara itu sebanyak 239 sisanya, telah dipulangkan secara berangsur. Mereka terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan pengangguran.
(frd/gil)