Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk terbuka tentang draf Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan bersama DPR kepada publik.
Nining menyatakan hal tersebut merespons penjelasan Jokowi yang disiarkan lewat youtube Sekretariat Presiden terkait UU Ciptaker, Jumat (9/10) petang.
"Ketika dikatakan sekarang tidak benar buka dong kasih dong stakeholder (draf RUU). Anggota dewan saja tidak dapat apalagi kita stakeholder," kata Nining kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang hoaks, buka pasal per pasal. Bandingkan mana yang hoaks, mana yang benar," lanjut dia.
Nining mengatakan disinformasi yang selama ini beredar di masyarakat bukanlah sepenuhnya kesalahan masyarakat. Melainkan keterbukaan pemerintah dan DPR yang dinilai masih minim atas pembahasan RUU Ciptaker hingga pengesahannya yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10) lalu.
"Sehingga ya enggak salah dong kalau banyak polemik dan spekulasi. Kan pemerintahnya sendiri yang tidak membuka semuanya jadi terang," katanya.
Nining menerangkan pemahaman para buruh, dan juga elemen masyarakat lain, selama ini adalah berdasarkan pada draf RUU Cipta Kerja. Ia meyakini pada draf yang tersebar, beberapa hak buruh memang dihilangkan. Namun, kini pihaknya bingung lantaran hak tersebut diklaim pemerintah tetap dipertahankan.
"Draf setelahnya kita buatkan perbandingan faktanya benar kok bahwa ada pasal yang dihilangkan. Nah, kalau sekarang memang benar tidak dihilangkan tunjukkin dong. Dan, kalau sebenarnya sama saja, kenapa harus ada UU Cipta Kerja? Sudah pakai saja UU Ketenagakerjaan dulu," tegas dia.
Lebih lanjut, Nining mengatakan UU Cipta Kerja sudah memiliki cacat prosedural sejak awal prosesnya. Seharusnya, kata dia, dalam setiap paripurna harus diserahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) lalu dilakukan pembahasan.
"Kemudian poin mana saja yang berubah dan mana saja yang dikembalikan ke UU. Karena itu kita meyakini ini sejak awal cacat prosedural," ujar dia.
Nining pun mendesak agar Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin bertanggungjawab penuh dalam melindungi segenap masyarakat serta buruh di Indonesia.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan banyak terjadi disinformasi dalam memahami UU Cipta Kerja. Jokowi memastikan uang pesangon, cuti bahkan jam kerja buruh dibuat dengan tidak merugikan, dan tidak menghilangkan hak buruh lainnya.
![]() |
Diketahui, penolakan pada omnibus law UU Ciptaker meluas di sejumlah daerah di Indoensia. Di Jakarta kemarin (8/10), massa dalam jumlah besar bahkan memaksa mendekati Istana untuk menyampaikan aspirasinya. Namun petugas kepolisian menyekat massa di beberapa titik sehingga demo tak bisa digelar di dekat Istana.
Banyak kalangan menolak Omnibus Law Ciptaker seperti buruh, mahasiswa, akademisi hingga ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Ada pula yang mendesak Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Sementara itu, mengenai draf Omnibus Law UU Ciptaker yang telah disahkan sendiri belum ada kejelasan hingga saat ini. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10) memastikan Draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tersebar di masyarakat hingga menimbulkan gelombang protes bukan naskah asli undang-undang tersebut.
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo juga memastikan penyusunan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah final, dan tak akan ada perubahan lagi. Meskipun demikian, kata dia, saat ini sedang dibaca oleh tenaga ahli dan ahli bahasa untuk menelusuri kesalahan ketik atau peletakan tanda baca sebelum dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) guna ditandatangani presiden lalu diundangkan ke dalam lembar negara dengan diberi nomor.
"Yang namanya UU disahkan itu sudah final, tidak ada UU yang disahkan belum final. Namun, waktu ketok palu, itu masih harus ada tugas tenaga ahli dan ahli bahasa membaca sebelum dikirim ke presiden, apakah ada salah typo atau salah pengertian dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, itu seperti apa sistem penulisannya itu yang dicek ulang" kata Firman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/10).
"Jangan sampai bolak balik karena walau sudah benar begitu dikirim ke Setneg, Setneg akan baca ulang. Kalau pun ada salah typo, dikembalikan pada DPR untuk disempurnakan bersama untuk kemudian diparaf presiden," imbuhnya.
Lebih lanjut, Firman enggan menjelaskan alasan draf omnibus law RUU Ciptaker tidak dibagikan ke anggota dewan saat rapat paripurna berlangsung, sebagaimana diungkapkan PKS dan Demokrat.