Kemendikbud Minta Maaf ke Sutradara Film Sejauh Kumelangkah

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2020 11:21 WIB
Dirjen Kemendikbud menyampaikan permintaan maaf kepada sutradara Sejauh Kumelangkah, Ucu Agustin, atas kasus pencatutan film tersebut.
Foto ilustrasi. Cuplikan film Sejauh Kumelangkah. (Courtesy of Gambar Bergerak)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan permintaan maaf secara publik kepada sutradara film Sejauh Kumelangkah, Ucu Agustin karena menayangkan film tersebut dalam program Belajar Dari Rumah (BDR) di TVRI tanpa izin.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui akun twitter resmi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, @budayasaya, Jumat (9/10).

"Permohonan maaf secara publik ini kami sampaikan kepada sutradara film Sejauh Kumelangkah @ucu_agustin. Kami memohon maaf atas kesalahan kami dalam menayangkan film Sejauh Kumelangkah pada program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI tanpa persetujuan resmi @ucu_agustin selaku pemilik dan pemegang hak cipta film tersebut," tulis Kemendikbud seperti dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendikbud menyatakan, Film Sejauh Kumelangkah mengangkat kesadaran terhadap isu disabilitas dan pentingnya akses terhadap pendidikan inklusif.

Semangat Ucu dalam film itu, kata Kemendikbud, sejalan dengan kebijakan mereka untuk mengembangkan sekolah inklusif dan memperluas akses terhadap pendidikan dan kebudayaan di masa pandemi. Salah satunya melalui program BDR.

"Kami berkomitmen untuk merampungkan permasalahan ini secara kondusif agar upaya kita untuk tetap menghidupkan kecintaan terhadap film Indonesia dan juga menegakkan pelindungan hak cipta dapat terus berjalan," tulis Kemendikbud.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud, Evy Mulyani dan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, untuk menanyakan lebih lanjut perihal permohonan maaf itu. Namun, panggilan telpon dan pesan whatsapp yang dikirimkan tidak direspon.

Ucu sebelumnya melayangkan somasi ke Kemendikbud, Telkom dan TVRI karena merasa tidak pernah mengizinkan filmnya ditayangkan di program BDR TVRI, serta ditayangkan ulang di UseeTV. PT Telkom Tbk (Persero) dan TVRI menyatakan tak bertanggung jawab atas konten dalam program Kemendikbud tersebut.

Film 'Sejauh Kumelangkah' sendiri tayang di TVRI pada 25 Juni 2020. Pihak Ucu menemukan film 'Sejauh Kumelangkah' masih bisa diakses melalui UseeTV tanggal 3 Juli pukul 09.44 WIB.

Dalam somasi yang dikirimkan, Ucu melalui kuasa hukum AMAR Law Firm mendesak ketiga pihak yakni Kemendikbud, Telkom dan TVRI untuk meminta maaf secara terbuka ke publik atas penayangan tanpa izin, tanpa kontrak dan pemberitahuan tersebut.

"Karena materi hak cipta ditayangkan ke publik di lembaga penyiaran publik dan dengan menggunakan anggaran dana publik (untuk mitigasi bencana Covid-19)," kata Kuasa hukum Ucu, Alghiffari Aqsa dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10).

(bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER