Sutradara film Sejauh Kumelangkah Ucu Agustin melalui kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat karena melanggar hak cipta menayangkan film tersebut dalam program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI tanpa izin.
Alghiffari menyebut Kemendikbud hingga kini belum menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Menurutnya, Ucu selaku pembuat film tersebut juga tak pernah menerima permintaan maaf yang secara jelas ditujukan kepadanya.
Lihat juga:Ramai-ramai Tolak Omnibus Law Cipta Kerja |
Surat permintaan maaf yang disampaikan oleh Direktur Perfilman, Musik dan Media Baru Kemendikbud hanya ditujukan kepada In-Docs, bukan kepada sutradara, produser atau pemegang hak cipta film 'Sejauh Kumelangkah'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan maaf Kemendikbud secara publik sangat penting dilakukan sebagai bukti komitmen dan keseriusan pemerintah pada perlindungan hak cipta," kata Alghiffari melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10).
Permintaan maaf terbuka, kata Alghiffari, perlu dilakukan mengingatkan program BDR besutan Kemendikbud menggunakan dana publik, mengatasnamakan ukepentingan publik peserta didik, serta ditayangkan secara nasional di TV publik sehingga dapat diakses oleh publik.
Alghiffari juga membantah pernyataan Direktur Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid yang menyebut pihaknya tidak mengetahui kontrak film Ucu dengan Al Jazeera International (AJI). Menurutnya, pada 4 Juni lalu pihak In-Docs sudah memberitahu bahwa film tersebut sudah terikat kontrak.
Ia menyebut Kemendikbud perlu menyiapkan nota kesepahaman jika tetap ingin menayangkan film 'Sejauh Kumelangkah'. Alih-alih membuat nota kesepahaman, kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu justru menayangkan film tanpa konfirmasi dan menerima izin terlebih dahulu.
Alghiffar juga menepis pernyataan bahwa film sudah diturunkan dari UseeTV milik Telkom pada 30 Juni. Pihak Ucu menemukan film 'Sejauh Kumelangkah' masih bisa diakses melalui USeeTV tanggal 3 Juli pukul 09.44 WIB.
Alghiffari mengatakan ungkapan Hilmar bahwa program BDR tidak dipakai untuk mencari untuk juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menayangkan film tanpa izin hingga sewenang-wenang memotong dan menerjemahkan film tersebut.
Menurutnya, tindakan Kemendikbud tersebut bertentangan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Jika benar tidak memperoleh keuntungan, maka siapa pihak yang memberi hak siar kepada UseeTV (Telkom) untuk menayangkan film tersebut di streaming TV on demand UseeTV yang merupakan platform yang bersifat komersil," ujarnya.
Lebih lanjut, Alghiffari mengungkap Kemendikbud, TVRI dan Telkom, enggan membuka perjanjian kerja sama dibalik penyiaran program BDR di UseeTV pada mediasi beberapa waktu lalu. Menurutnya, Rencana Tindak Lanjut Berita Acara Mediasi ketiga tak mencantumkan bahwa UseeTV bebas dari tuntutan pelanggaran hak cipta dalam kasus ini.
"Berdasarkan hal tersebut, saudari Ucu Agustin dan tim kuasa hukum tetap pada tuntutannya dan memberikan waktu 7 hari kepada Kemendikbud, TVRI dan Telkom untuk menjawab sejak somasi dilayangkan pada 2 Oktober," katanya.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengklaim ada kendala administrasi dalam penayangan film 'Sejauh Kumelangkah' di program BDR di TVRI. Hilmar menyebut pihaknya sudah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi kepada para pihak yang membuat film tersebut.
"Kami tidak membantah bahwa ada kendala administrasi penayangan film tersebut. Namun kami beritikad baik dengan mengajukan permohonan maaf secara resmi dan mencoba mengklarifikasi permasalah ini supaya lebih jelas," kata Hilmar, Senin (5/10).
Hilmar mengatakan pihaknya sudah hadir dalam mediasi yang dilakukan bersama kuasa hukum Ucu Agustin pada 10 dan 18 Agustus 2020. Mediasi dilakukan setelah pihak Ucu menyatakan keberatan atas penayangan 'Sejauh Kumelangkah' di UseeTV.
Menurut Hilmar, pihaknya juga sudah melayangkan surat permintaan secara resmi kepada pihak Ucu. Surat itu disampaikan melalui In-Docs pada 6 Juli 2020. Pihaknya juga menawarkan membantu menurunkan tayangan film tersebut dari UseeTV.
Di sisi lain, kata Hilmar, program BDR bersifat nonkomersial. Menurutnya, Kemendikbud tidak mendapat keuntungan apapun dari tayangan program tersebut.
"Semangat kami dalam program BDR hanya untuk membantu mencari solusi dunia pendidikan di tengah pandemi, dengan mengayomi pelaku perfilman untuk sama-sama bergotong royong berperan membantu masyarakat, terutama para pendidik dan peserta didik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Humas dan Biro Kerjasama Kemendikbud Evy Mulyani membantah pihaknya mentransfer uang senilai Rp1,5 juta kepada In-Docs menggunakan rekening pribadi. Menurutnya, rekening yang digunakan adalah milik Bendahara Pengeluaran Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.
"Sesuai kesepakatan, transfer senilai Rp1.500.000 dilakukan pada tanggal 25 Juni 2020 ke rekening Yayasan Masyarakat Mandiri Film. Ditransfer oleh Bendahara Pengeluaran Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud," ujar Evy kepada CNNIndonesia.com.
Sebelumnya Ucu melayangkan somasi ke Kemendikbud, Telkom dan TVRI karena merasa tidak pernah mengizinkan filmnya ditayangkan di program BDR TVRI, serta ditayangkan ulang di UseeTV. PT Telkom Tbk (Persero) dan TVRI menyatakan tak bertanggung jawab atas konten dalam program Kemendikbud tersebut.
Film 'Sejauh Kumelangkah' sendiri tayang di TVRI pada 25 Juni 2020. Pihak Ucu menemukan film 'Sejauh Kumelangkah' masih bisa diakses melalui UseeTV tanggal 3 Juli pukul 09.44 WIB.
Somasi dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kemudian Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(fey/fra)