Pakar Kritik Penetapan Tersangka Penyebar Hoaks Omnibus Law

CNN Indonesia
Minggu, 11 Okt 2020 08:35 WIB
Pakar menyebut penahanan tersangka yang diduga menyebar hoaks omnibus law tak beralasan karena draft final yang belum jelas.
Ilustrasi. (Antara/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik tindakan kepolisian yang menetapkan seorang perempuan berinisial VE sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong karena mengutip 12 Pasal Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Kritik disampaikan Fickar karena belum jelasnya informasi soal draft final RUU Omnibus Law Ciptaker yang disahkan DPR dan Pemerintah pada Senin (5/10).

"Ya karena berita aslinya belum jelas, maka tidak ada yang disebut berita bohong. Lebay," kata dia melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dalam peristiwa itu, tidak ada tindakan pidana yang dilakukan oleh VE, sehingga penerapan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk menjerat VE, tidak tepat.

"Ya tidak ada tindak pidananya. Tidak ada sifat melawan hukumnya," ucap dia.

Lebih lanjut, Fickar justru mengungkapkan kekhawatirannya jika tindakan-tindakan seperti itu terus dilakukan aparat kepolisian.

"Kepolisian bisa terjebak menjadi alat politik ketimbang sebagai petugas negara penjaga keamanan dalam negeri," ucap dia.

Selain dari pakar, sejumlah koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia juga mempertanyakan tindakan polisi menangkap warga yang disebut menyebar hoaks terkait Omnibus Law Ciptaker.

"Klaim Polri patut dipertanyakan karena berdasarkan keterangan Anggota DPR RI dan Baleg, naskah UU belum dibagikan dan masih diperbaiki," kata Fraksi dalam pernyataan.

Lebih lanjut, Fraksi menilai, tindakan kepolisian itu jelas sekali identik dengan instruksi Kapolri dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.

Beberapa poin dalam surat telegram yang tersebar itu berbunyi 'lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi Covid-19.'

Dalam surat telegram, ada juga narasi yang berbunyi 'lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah'.

Menurut Fraksi, tindakan kepolisian itu merupakan penyalahgunaan wewenang. 

"Kami menilai langkah kepolisian untuk mengusut isu hoaks ini sebagai upaya intimidasi terhadap penolakan masyarakat luas atas disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law," ucap Fraksi Rakyat Indonesia.

Bareskrim Polri sebelumnya meringkus seorang perempuan berinisial VE terkait kasus penyebaran berita bohong tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja lewat media sosial Twitter. Dia diduga menyebarkan hoaks lewat akun @videlyaeyang.

Dari hasil pemeriksaan, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan VE telah menyebarkan berita bohong lewat akun Twitter dan berpotensi menyebabkan keonaran.

Argo menerangkan hoaks yang disebarkan oleh VE adalah 12 pasal dalam di Omnibus Law UU Ciptaker.

"Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi," kata dia, Jumat (9/10).

Atas perbuatannya, EV dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi/ Baleg DPR RI Achmad Baidowi memastikan Draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tersebar di masyarakat hingga menimbulkan gelombang protes bukan naskah asli undang-undang tersebut.

"Bukan," kata pria yang kerap disapa Awiek itu saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (8/10).

(yoa/stu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER