Polrestabes Surabaya Bakal Usut Pelaku Intimidasi Jurnalis

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2020 00:15 WIB
Polrestabes Surabaya menyatakan akan mengecek kembali anggotanya yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput demo Omnibus Law.
Demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, ricuh pada Kamis (8/10). (CNN Indonesia/ Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Polrestabes Surabaya menyatakan akan mendalami anggotanya yang diduga mengintimidasi dan memaksa para jurnalis menghapus data liputan aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Surabaya. 

"Nanti kita cek lagi [siapa yang melakukan]," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir di Mapolrestabes, Jumat (9/10).

Isir berharap seluruh pihak memahami kondisi anggotanya saat di lapangan. Ia juga meminta para jurnalis memakai kartu pers saat bertugas meliput demonstrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus memahami kondisi di lapangan. Ya, saya pikir itu. Karena kawan-kawan [jurnalis] juga kalau memakai kartu pers dan sebagainya," katanya. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya meminta aparat keamanan mempelajari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permintaan itu menyusul terus berulangnya intimidasi, serangan dan sensor terhadap para jurnalis saat meliput.

"Tentu kami mengecam perilaku buruk yang menabrak aturan. Tapi kecaman ini sudah berulang kali teriring senyampang dengan aksi intimidasi, serangan dan sensor yang terus berulang," tulis AJI dalam pernyataan sikap yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (9/10).

"Pada akhirnya kami simpulkan, aparat keamanan belum terliterasi terkait aturan yang ada. Untuk itu, kami meminta aparat keamanan mau kembali membuka dan belajar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," lanjut pernyataan mereka.

Berdasarkan laporan terbaru yang diterima AJI Surabaya, terdapat lima peristiwa intimidasi dan penyensoran terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (8/10) lalu.

Laporan itu antara lain, intimidasi yang dilakukan dua anggota polisi terhadap fotografer portalsurabaya.com, Ahmad Mukti. Ahmad dipaksa untuk menghapus file-file foto hasil liputannya. Ia pun sempat menghapus file liputannya karena merasa terancam.

Kemudian jurnalis CNNIndonesia.com, Farid Miftah. Sejumlah polisi berusaha merampas dan membanting ponsel Farid lantaran mereka tidak terima Farid mendokumentasikan aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepada massa demo yang tertangkap.

Photo Jurnalis CNNIndonesia TV, Agoes Soekarno juga sempat diintimidasi aparat karena merekam momen polisi menghentikan ambulans dan menganiaya orang yang ada di dalamnya. Agoes diminta untuk tak merekam dan menghapus rekaman yang ada.

Hampir sama dengan Agoes, Photo Jurnalis CNNIndonesia TV lainnya, Gancar Wicaksono juga dipaksa aparat untuk menghapus file yang menampilkan aparat menganiaya demonstran yang tertangkap.

Terakhir, Miftah Faridl, koresponden CNN Indonesia TV empat kali bersitegang dengan aparat yang memaksa dirinya untuk menghapus file gambar liputan miliknya maupun milik jurnalis lainnya.

AJI mengaku paham tensi dan situasi di lapangan saat itu terjadi. Namun, tugas jurnalis merekam apa yang terjadi secara jujur dan sesuai kode etik jurnalistik.

"Tensi panas yang dihadapi aparat dan demonstran, tidak bisa menjadi pembenar aksi penyerangan, intimidasi dan sensor," tulis AJI.

(frd/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER