Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi otomatis diperpanjang apabila tidak terjadi peningkatan kasus covid-19 di ibu kota. Perpanjangan dimulai 26 Oktober - 8 November 2020.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 9 Oktober lalu.
"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru covid-19 secara signifikan selama PSBB transisi, menetapkan perpanjangan PSBB transisi selama 14 hari sejak 26 Oktober - 8 November 2020," dikutip dari salinan Kepgub.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies sebelumnya melonggarkan rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB transisi mulai 12-25 Oktober 2020. Mantan mendikbud itu tak memperpanjang penerapan PSBB ketat yang telah berjalan selama hampir sebulan.
Dalam Kepgub juga mengatur penerapan PSBB transisi dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus covid-19 baru.
"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas Covid-19 provinsi, maka pemberlakuan PSBB transisi dapat dihentikan," katanya.
Anies kembali menerapkan PSBB transisi lantaran kasus covid-19 di DKI diklaim melambat.
Menurutnya, penambahan kasus positif dan kasus aktif cenderung stabil sejak pemberlakuan PSBB ketat pada 14 September lalu.
Kemudian kasus positif harian juga diklaim turun dalam tujuh hari terakhir.
Sebelumnya, Anies menerapkan PSBB ketat karena khawatir dengan lonjakan kasus covid-19. Penerapan PSBB ketat dimulai 14-27 September dan diperpanjang pada 28 Oktober hingga 11 Oktober 2020.
(psp/psp)