Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12-25 Oktober 2020. Hal ini didasari oleh pelambatan penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, salah satu indikator pelambatan itu ditunjukkan dari menurunnya tren kasus kematian akibat Covid-19 di Jakarta selama PSBB ketat berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data terkini Pemprov DKI, jumlah kasus meninggal akibat corona dalam 7 hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang. Saat ini tingkat kematian di ibu kota diklaim capai 2,2 persen menurut data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sementara Indonesia 3,6 persen.
"Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2 persen saat ini," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).
Anies menjelaskan, laju kematian akibat infeksi virus corona di ibu kota juga menurun. Sebelumnya, diprediksi jika kematian harian kasus positif di Jakarta bisa mencapai 28 orang per hari jika PSBB ketat atau kebijakan rem darurat tidak dilakukan.
"Saat ini lajunya 18 per hari. Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0," jelas Anies.
Dari data yang dipaparkan Pemprov DKI, jumlah kasus kematian akibat Covid-19 di Jakarta pada 29 Agustus sampai 11 September atau sebelum PSBB ketat diberlakukan mencapai 210 kasus atau 17,92 persen dari kasus positif.
Jumlah tersebut kemudian meningkat pada periode 11 sampai 25 September. Selama periode itu, tercatat 295 orang di Jakarta meninggal dunia akibat Covid.
Namun, angka tersebut mengalami penurunan di periode berikutnya, 25 September sampai 9 Oktober. Tercatat, selama periode itu hanya 187 orang meninggal dunia karena Covid-19.
(dmr/mik)