Kolam Renang dan Gym Diizinkan Beroperasi Saat PSBB Transisi

M. Ikhsan | CNN Indonesia
Minggu, 11 Okt 2020 14:32 WIB
Beberapa fasilitas umum yang diizinkan beroperasi selama PSBB transisi yaitu wisata dan olahraga alam air atau kolam renang hingga pusat kebugaran atau gym.
Ilustrasi PSBB transisi DKI Jakarta memperbolehkan warga menikmati olah raga air. (Foto: Dok. Andi Nurfauzan)
Jakarta, CNN Indonesia --

DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10). Dalam peraturan baru, sejumlah fasilitas umum dapat kembali beroperasi dengan memenuhi aturan dan protokol kesehatan yang ada.

Beberapa fasilitas umum yang diizinkan beroperasi selama PSBB transisi di antaranya wisata dan olahraga alam air atau kolam renang hingga pusat kebugaran atau gym. Dalam penerapan PSBB transisi sebelumnya, dua fasilitas umum itu belum diizinkan beroperasi.

Dalam peraturan baru tersebut, meski diizinkan beroperasi, pengelola kolam renang dan gym harus tetap membatasi pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk fasilitas kolam renang, pengelola harus mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana, serta mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air. Untuk jadwal operasional, kolam renang diizinkan beroperasi mulai pukul 06.00 sampai pukul 17.00 WIB.

Sementara, khusus pusat kebugaran, pengelola diwajibkan mengatur jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter. Selain itu, latihan bersama hanya diizinkan dilakukan di luar ruangan.

Pengelola pusat kebugaran juga harus menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama, serta fasilitas dalam ruangan dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Pusat kebugaran diizinkan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Sementara itu, untuk fasilitas olahraga indoor seperti GOR, bowling, tenis, bulutangkis, dan lainnya diperbolehkan dengan membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas dan tanpa dihadiri penonton. Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jarak aman minimal 2 meter.

Pengelola fasilitas olahraga indoor harus mengajukan permohonan pembukaan usaha sebelum membuka fasilitas. Adapun jam operasional yang diizinkan pukul 06.00-21.00 WIB.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dan menerapkan PSBB transisi mulai 12 sampai 25 Oktober 2020. Kebijakan itu diambil setelah melihat penyebaran virus corona di Jakarta melandai.

"Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020," ujar Anies.

Kebijakan mengenai PSBB transisi diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Anies, Jumat (9/10).

Dalam Kepgub itu, Anies menyatakan jika PSBB transisi dapat diperpanjang otomatis selama 14 hari mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 jika kasus Covid-19 di Jakarta tidak bertambah signifikan. Namun, jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, kebijakan PSBB transisi dapat dicabut kembali.

(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER